Industri Rokok Ditekan Aturan, DPR: Negara Harus Turun Tangan

Newswire
Newswire Kamis, 14 Mei 2026 18:07 WIB
Industri Rokok Ditekan Aturan, DPR: Negara Harus Turun Tangan

Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023)/Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Tekanan terhadap industri rokok atau Industri Hasil Tembakau (IHT) kian menguat. Di tengah regulasi yang semakin ketat dan maraknya peredaran rokok ilegal, DPR RI mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan sektor padat karya tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa industri rokok bukan sekadar sektor usaha biasa, melainkan penopang penting ekonomi nasional sekaligus penyerap jutaan tenaga kerja.

“Ketika ada semangat membangun bangsa dari industri padat karya yang memberi kontribusi fiskal besar, negara juga harus hadir menjaganya dari sisi lain,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Menurut Herman, satu pabrik rokok bahkan bisa menyerap hingga sekitar 1.000 tenaga kerja lokal. Hal ini menjadikan sektor tersebut sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat, terutama di daerah.

Namun, di tengah peran strategis tersebut, industri rokok kini menghadapi tantangan serius. Selain tekanan regulasi yang semakin ketat, peredaran rokok ilegal juga dinilai semakin meresahkan dan merugikan berbagai pihak.

Ancaman Rokok Ilegal Jadi Sorotan

Herman menilai, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri yang taat aturan.

“Produk ilegal tidak memiliki standar kualitas jelas dan tidak berkontribusi pada pendapatan negara,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Tanpa langkah konkret, upaya menjaga industri rokok justru akan menjadi kontraproduktif.

Kontributor Besar Ekonomi Nasional

Data menunjukkan, industri pengolahan masih menjadi salah satu sektor utama penopang ekonomi Indonesia. Pada kuartal I 2026, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 19,07 persen.

Sementara itu, industri hasil tembakau menjadi salah satu pemain utama di dalamnya. Pada 2024, kontribusi cukai hasil tembakau tercatat mencapai sekitar Rp216,9 triliun.

Tak hanya itu, sektor ini juga menyerap sekitar 5,9 hingga 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pedagang kecil di berbagai daerah.

Indonesia bahkan masih menjadi salah satu eksportir produk tembakau terbesar di dunia, dengan nilai ekspor mencapai sekitar 1,85 miliar dolar AS pada 2024.

Desakan untuk Kebijakan Berimbang

Melihat besarnya peran tersebut, Herman meminta pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi pembatasan, tetapi juga memberikan ruang bagi industri untuk tetap tumbuh.

“Kita harus mendukung industri terus berkembang di Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, keseimbangan antara regulasi, perlindungan tenaga kerja, dan penegakan hukum terhadap produk ilegal menjadi kunci agar sektor ini tetap bertahan di tengah tekanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online