RI-Singapura Bentuk Satgas Bersama untuk Usut Korporasi Pemicu Karhutla

Newswire
Newswire Selasa, 27 Oktober 2026 23:47 WIB
RI-Singapura Bentuk Satgas Bersama untuk Usut Korporasi Pemicu Karhutla

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia dan Singapura berencana membentuk satuan tugas bersama atau joint task force untuk memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kerja sama ini akan mencakup pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas batas, hingga kemungkinan pemulihan aset.

Menteri Luar Negeri Arrmanatha C. Nasir mengatakan pembentukan satgas tersebut dibahas sebagai upaya memperkuat pertanggungjawaban korporasi atas dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan.

"Dalam konteks ini, kami mendiskusikan pembentukan satuan tugas bersama (joint task force) untuk memperkuat tanggung jawab korporasi. Satgas ini akan menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas batas, serta jika memungkinkan, pemulihan aset (asset recovery),” tutur Arrmanatha di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pembahasan tersebut berlangsung di hadapan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. Kedua negara menyoroti upaya penegakan hukum terhadap entitas usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla di Indonesia.

Lebih dari 50 Korporasi Diselidiki

Arrmanatha menyampaikan bahwa aparat penegak hukum Indonesia tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum pembakaran lahan.

Menurut laporan yang disampaikan, ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah dan sedang diselidiki serta diproses hukum. Sebagian perkara juga telah berujung pada putusan bersalah melalui mekanisme peradilan di dalam negeri.

Ia turut menyinggung langkah Singapura yang baru-baru ini mengumumkan pemberitahuan pencegahan terkait 10 perusahaan yang diduga berpotensi terhubung dengan kebakaran hutan.

"Singapura baru-baru ini mengumumkan langkah-langkah pencegahan, pemberitahuan pencegahan terkait 10 perusahaan yang diduga berpotensi terhubung dengan kebakaran hutan. Indonesia juga sedang melakukan penyelidikan nasional secara ketat dan terkoordinasi. Ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah dan sedang diselidiki serta diproses hukum,” ujarnya.

Rencana pembentukan satgas diharapkan memperkuat koordinasi kedua negara, terutama dalam penelusuran informasi dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran korporasi lintas batas.

Polri Tangani Ratusan Perkara Karhutla

Sebelumnya, Kapolri Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penanganan perkara karhutla oleh Polri mencakup pelaku perorangan maupun korporasi.

Dalam penanganan perkara perorangan, sebanyak 13 polda menangani 286 laporan polisi. Luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.856 hektare, dengan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan, ada 13 polda yang melakukan penegakan hukum, 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," ujar Suyudi.

Sementara itu, penanganan perkara korporasi melibatkan 10 polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00, terdapat 100 laporan polisi terkait perkara korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Dari penanganan tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Polri mencatat 94 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan enam perkara lainnya dihentikan pada tahap penyelidikan.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla mencakup perkara dengan skala lahan terbakar yang besar, khususnya dalam kasus yang melibatkan korporasi. Di tengah proses hukum yang berjalan, rencana kerja sama Indonesia-Singapura diarahkan untuk memperkuat pertukaran informasi dan pengumpulan bukti lintas negara dalam penanganan dugaan pelanggaran.

Meski demikian, pembentukan satgas bersama tersebut masih berupa rencana yang dibahas kedua negara. Mekanisme kerja dan pelaksanaan lebih lanjut akan menjadi bagian dari tindak lanjut pembahasan kerja sama tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online