Haji Alim Terdakwa Korupsi Tol Meninggal di Usia 88 Tahun

Newswire
Newswire Kamis, 22 Januari 2026 20:57 WIB
Haji Alim Terdakwa Korupsi Tol Meninggal di Usia 88 Tahun

Pemakaman - Ilustraso/Freepik

Harianjogja.com, PALEMBANG—Pengusaha asal Palembang, Sumatera Selatan, Haji Alim Ali, meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) siang saat masih berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino.

Kemas Haji Abdul Alim yang dikenal sebagai Haji Alim wafat sekitar pukul 14.25 WIB dalam usia 88 tahun ketika menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang. Saat meninggal, proses hukum terkait dugaan pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek tol tersebut masih berjalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Abdul Harris, membenarkan kabar duka tersebut. Informasi kematian Haji Alim diterima kejaksaan secara resmi dari pihak keluarga.

“Pihak kejaksaan turut berduka cita atas wafatnya terdakwa yang perkaranya masih dalam proses hukum tersebut,” ujar Abdul Harris.

Sementara itu, kuasa hukum Haji Alim, Jan Marinka, mengungkapkan bahwa kliennya berada dalam kondisi kesehatan yang sangat kritis sebelum meninggal dunia. Haji Alim sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah.

“Sebelumnya Haji Alim telah dirawat di ICCU RSUD Siti Fatimah. Beliau dalam kondisi kritis atau dalam bahasa awam koma,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Haji Alim berkaitan dengan pemalsuan dokumen HGU untuk lahan proyek Jalan Tol Betung–Tempino yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional. Proses hukum tersebut masih berada dalam tahap persidangan sebelum terdakwa meninggal dunia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online