Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran 22 Korban Jiwa

Newswire
Newswire Kamis, 11 Desember 2025 11:37 WIB
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran 22 Korban Jiwa

Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW dan 10 saksi lainnya.

“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” ujar Roby di Jakarta, Kamis.

Roby menjelaskan MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dugaan kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.

“Kita kenakan Pasal 187, 188, 359 KUHP,” katanya.

Menurut Roby, ancaman hukuman bagi tersangka berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kebakaran hebat melanda ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) dan menewaskan 22 orang.
Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Prima Heru, memastikan seluruh korban telah melalui proses rekonsiliasi dan berhasil diidentifikasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online