Tambang CV BKS di Kulonprogo Dimediasi, Ini Penjelasan Pemda DIY
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Alat berat dikerahkan untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026)./Antara-M Fikri Setiawan
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meninjau Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Dalam peninjauan tersebut ditemukan minuman keras atau minuman beralkohol yang disimpan di salah satu bangunan di dalam kawasan lapas.
Temuan tersebut diketahui setelah Komisi XIII DPR RI bersama Ditjenpas melakukan peninjauan menyusul inspeksi mendadak atau sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dari pantauan di lokasi, Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas mengangkat dua botol minuman beralkohol yang ditemukan di lemari dua pintu. Di dalam kulkas tersebut juga masih terlihat empat botol minuman beralkohol.
"Ada dua botol whisky," kata Yan.
Bangunan tempat ditemukannya minuman beralkohol tersebut diduga ditempati oleh terpidana atas nama Jimmy Masrin. Temuan itu sejalan dengan hasil sidak yang sebelumnya dilakukan Ombudsman RI.
Miras dan Barang Lain Disita
Selain minuman beralkohol, sejumlah barang lain di bangunan tersebut turut disita oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk ditindaklanjuti.
Barang yang disita antara lain televisi, kulkas, sofa, kasur, hingga AC.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil peninjauan Komisi XIII DPR RI bersama Ditjenpas di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah Ombudsman RI melakukan sidak.
Selain menemukan barang-barang tersebut, Komisi XIII juga menyoroti keberadaan sejumlah bangunan di kawasan lapas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung.
10 Bangunan di Bantaran Ciliwung Dibongkar
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan sebanyak 10 bangunan yang didirikan di bantaran Sungai Ciliwung dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bangunan tersebut merupakan rumah dinas. Namun, bangunan-bangunan itu tidak memiliki izin untuk dibangun.
Sebagai tindak lanjut rapat bersama Ditjenpas dan hasil peninjauan langsung, pembongkaran diputuskan dilakukan pada Rabu (30/9/2026).
"Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami, Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai. Izin, Pak, apakah bisa dibongkar hari ini? Kalau memang bisa, kita tunggu supaya kita bisa menjadi saksi atas pembongkaran itu," ujarnya.
Pembongkaran tersebut kemudian dilakukan dan disetujui oleh pihak-pihak yang hadir dalam peninjauan.
Kemenimipas Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Rudi menyampaikan kesimpulan sementara dari pemeriksaan internal yang dilakukan terkait kondisi di lapas tersebut.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," tuturnya.
Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam aturan tersebut.
Dia menyebut terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diberikan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Ketiga sanksi tersebut yakni demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Rudi mengatakan informasi secara lengkap mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut akan disampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada Senin (5/10/2026). Penyampaian informasi itu menjadi tindak lanjut dari temuan dan peninjauan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Dugaan politik uang muncul di Pilur Panggungharjo. Calon lurah melapor, sementara panitia mengingatkan fakta integritas dan mekanisme penanganan.
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
IKI September 2026 berada di level 51,93 atau turun 0,37 poin. Industri masih ekspansi, tetapi biaya logistik dan BBM menekan laju.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Esteban Ocon memutuskan meninggalkan Haas pada akhir musim F1 2026 setelah menjalani 39 balapan bersama tim tersebut