BLBI Dinyatakan Lunas, Hardjuno Pertanyakan Hak Tagih Rp110 Triliun

Newswire
Newswire Rabu, 30 September 2026 01:37 WIB
BLBI Dinyatakan Lunas, Hardjuno Pertanyakan Hak Tagih Rp110 Triliun

Foto ilustrasi penyitaan lahan oleh Satgas BLBI. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyatakan kewajiban pembayaran terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) telah diselesaikan pada 24 Agustus 2026. Namun, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak otomatis mengakhiri seluruh persoalan BLBI.

Menurut Hardjuno, masih ada persoalan mengenai pemulihan hak tagih negara dari obligor dan debitur BLBI. Selain itu, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai konsekuensi fiskal dari pelunasan tersebut, termasuk keberlanjutan kewajiban yang berkaitan dengan obligasi rekapitalisasi perbankan.

“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026. Lunas secara administratif harus dapat dijelaskan secara terang secara fiskal,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Pemerintah sendiri menegaskan pelunasan Rp218,3 triliun tersebut hanya menyangkut hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI. Hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berlaku dan proses penagihan dilanjutkan melalui mekanisme yang dikelola Kementerian Keuangan.

Hardjuno yang pernah menjadi Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021-2023 mengatakan setidaknya ada dua hal yang perlu diperjelas setelah pemerintah menyatakan kewajiban tersebut lunas.

Pertama, perkembangan pemulihan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Kedua, bagaimana posisi pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi yang selama ini berkaitan dengan beban APBN.

Hak Tagih Negara Masih Jadi Sorotan

Hardjuno mengacu pada data Kementerian Keuangan per Oktober 2024 yang menyebut penanganan hak tagih BLBI memiliki target Rp110,45 triliun. Ia mengatakan pada saat itu aset yang telah diperoleh mencapai Rp39,32 triliun atau sekitar 35,6% dari target, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp71,13 triliun.

Data pemerintah sebelumnya juga mencatat target hak negara yang harus dipulihkan dari obligor dan debitur BLBI sebesar Rp110,45 triliun.

Menurut Hardjuno, angka tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI perlu dibedakan dengan proses pemulihan hak negara dari pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.

“Pemerintah perlu memberikan perkembangan terbaru mengenai nilai hak tagih yang telah berhasil dipulihkan serta jumlah yang masih menjadi kewajiban obligor dan debitur,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah memperjelas apakah pelunasan Rp218,3 triliun tersebut berdampak terhadap kewajiban lain yang berkaitan dengan obligasi rekapitalisasi.

Hardjuno sebelumnya menyebut beban pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran puluhan triliun rupiah setiap tahun. Pada 2022, ia menyebut angkanya sekitar Rp50 triliun per tahun. Sementara pada 2024, ia menyebut kisarannya Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.

“Sekarang pertanyaannya menjadi konkret. Setelah dikatakan lunas, apakah beban Rp50 triliun sampai Rp70 triliun per tahun yang selama ini kami persoalkan itu berhenti? Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas?” ujarnya.

Minta Aset Eks BLBI Dioptimalkan

Hardjuno menilai pemerintah juga perlu mempercepat pemulihan aset yang masih berkaitan dengan penanganan BLBI. Aset berupa tanah dan bangunan yang telah dikuasai negara, menurut dia, perlu segera dioptimalkan atau dikonversi menjadi penerimaan negara dengan tetap mengikuti ketentuan hukum.

Kementerian Keuangan melalui DJKN memang masih melakukan pengelolaan dan optimalisasi aset eks-BLBI, termasuk melalui lelang dan pemanfaatan aset untuk mendukung penerimaan negara.

Hardjuno meminta pemerintah membuka secara transparan total pokok dan bunga yang telah dibayarkan negara selama hampir tiga dekade serta menjelaskan beban APBN apa saja yang berhenti setelah pembayaran terakhir pada Agustus 2026.

“Pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI justru harus menjadi momentum untuk memperjelas berapa hak negara yang masih harus dipulihkan,” katanya.

Menurut Hardjuno, penyelesaian BLBI tidak cukup hanya dilihat dari status kewajiban pemerintah kepada BI. Pemerintah juga perlu menunjukkan perkembangan pemulihan hak tagih negara dan menjelaskan secara terbuka kewajiban fiskal yang masih berjalan.

Ia berharap pengalaman penanganan BLBI menjadi pelajaran untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset negara. Menurut dia, pemerintah perlu transparan dalam memenuhi kewajibannya sekaligus memastikan hak negara tetap ditagih melalui proses hukum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online