Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional
Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menko Polkam Dudung Abdurachman menyebut penanganan masih mampu dilakukan.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari/Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA— Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari membantah sejumlah tudingan yang beredar melalui akun media sosial anonim terkait lembaganya. Isu tersebut antara lain menyangkut latar belakang hukum Deputi II Bakom Timothy Ivan, rekrutmen 30 orang dari Partai Amanat Nasional (PAN), hingga tudingan adanya anggaran media Rp60 miliar untuk agensi tertentu.
Qodari menyebut unggahan akun anonim tersebut sebagai “surat kaleng” dalam bentuk modern. Menurut dia, isu yang beredar kemudian diperkuat pemberitaan sejumlah media massa serta informasi mengenai rencana demonstrasi mahasiswa.
“Saat ini Bakom dalam posisi under attack. Bakom sedang diserang. Beredar surat kaleng dalam bentuk modern, ya ini postingan di akun media sosial anonim,” kata Qodari saat memberikan keterangan pers di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Qodari Sebut Bakom Sedang Diserang
Qodari mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengelola akun media sosial anonim tersebut. Karena itu, dia menyamakan unggahan tersebut dengan surat kaleng yang dahulu dikirim dalam bentuk surat tanpa identitas pengirim.
“Saya sebut anonim karena saya tidak tahu siapa itu. Jadi, ini surat kaleng, Pak. Kalau dulu dikirim surat kaleng ya kertas, sekarang kan udah berubah zamannya, berubah teknologi, sekarang pakai postingan medsos,” ujarnya.
Dia kemudian mengaitkan munculnya berbagai isu tersebut dengan upaya yang menurutnya ditujukan untuk menghambat transformasi Bakom.
“Mereka takut Bakom akan bertransformasi dari kapal tunda menjadi kapal induk. Mereka sedang melakukan intercept dan sedang berupaya mengkondisikan agar pimpinan negara untuk tidak memberikan kepercayaan kepada Bakom untuk menjadi kapal induk dari asalnya kapal tunda,” ujarnya.
Qodari Bantah Timothy Ivan Bermasalah di KPK
Salah satu isu yang dibantah Qodari berkaitan dengan Deputi II Bakom Timothy Ivan. Beredar informasi yang menyebut Timothy ditunjuk sebagai pejabat meski memiliki persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Qodari mengatakan Timothy memang pernah diperiksa KPK dalam perkara yang berkaitan dengan pamannya. Namun, menurut Qodari, Timothy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Yang ketiga, tulisan surat kaleng soal Deputi Dua Timothy Ivan ditunjuk bermasalah secara hukum di KPK, tidak benar. Tidak benar. Yang benar Ivan hanya menjadi saksi dalam kasus suap pamannya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan suap tersebut,” ujar Qodari.
Klarifikasi mengenai status Timothy sebagai saksi juga diberitakan oleh media lain yang melaporkan konferensi pers Qodari pada 30 September 2026.
Bantah Deputi I Rekrut 30 Orang dari PAN
Qodari juga membantah tudingan bahwa Deputi I Bakom Fatpahdepi memasukkan 30 orang dari PAN ke lingkungan Bakom.
Menurut dia, anggaran yang tersedia hanya memungkinkan Bakom merekrut tambahan 15 orang. Jumlah tersebut pun harus dibagi ke empat kedeputian.
“Dan Deputi Satu, ya yang dipimpin oleh Pak Fat, sejauh ini cuma menempat... empat orang. Jadi angka tiga puluh itu dari mana? Nggak mungkin tiga puluh, ya apalagi semuanya partai, nggak mungkin,” lanjutnya.
Qodari Bantah Ada Anggaran Media Rp60 Miliar
Selain soal jajaran pejabat, Qodari membantah informasi mengenai adanya alokasi anggaran media sebesar Rp60 miliar untuk agensi tertentu.
Dia menegaskan belanja media merupakan belanja lembaga yang harus mengikuti mekanisme penganggaran dan pengadaan pemerintah.
“Tidak ada alokasi anggaran media enam puluh miliar seperti dimaksud pada postingan medsos untuk agensi mutual,” kata Qodari.
Menurut Qodari, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bakom melibatkan Sekretariat Bakom dan Kelompok Kerja Sekretariat Negara. Bakom juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung.
“Mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bakom, perlu saya tekankan bahwa pihak Sekretariat Bakom turut melibatkan Kelompok Kerja Sekretariat Negara agar semua prosedur sesuai dan prudent,” ujarnya.
Bantahan mengenai anggaran media Rp60 miliar tersebut juga menjadi bagian dari keterangan Qodari dalam pemberitaan Bisnis.com pada 30 September 2026.
Qodari Sebut Tak Takut Hadapi Tuduhan
Qodari menyebut rangkaian tudingan tersebut sebagai upaya yang menurutnya ditujukan untuk menghambat peran dan transformasi Bakom.
Dia menegaskan akan menghadapi tudingan tersebut dan menyatakan sikapnya dalam konteks pemerintahan Prabowo-Gibran serta transformasi bangsa.
“Demi pemerintahan Prabowo-Gibran dan transformasi bangsa, saya menyatakan tidak takut dan saya akan melawan semua upaya sabotase tersebut,” kata Qodari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menko Polkam Dudung Abdurachman menyebut penanganan masih mampu dilakukan.
Polri menyiapkan 70.000 polisi hutan sesuai arahan Prabowo untuk memperkuat perlindungan hutan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Polda DIY dan BNNP DIY merazia tempat hiburan malam di lima wilayah. Sebanyak 58 orang diperiksa, satu orang di Sleman positif amphetamine.
Pupuk Indonesia menyiapkan penyaluran pupuk subsidi melalui KDMP. Petani terdaftar cukup menunjukkan KTP dan menebus sesuai HET
PINSAR Indonesia menggelar Chicken and Egg Run 2026 di Jogja untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya konsumsi protein ayam dan telur.
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.