Sekolah Bisa Tidak Menerima MBG? Ini Penjelasan BGN

Jumali
Jumali Rabu, 30 September 2026 12:17 WIB
Sekolah Bisa Tidak Menerima MBG? Ini Penjelasan BGN

Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Tidak semua satuan pendidikan masuk dalam daftar penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima dan mengarahkan sasaran program kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan, termasuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pemutakhiran sasaran penerima MBG. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan satuan pendidikan yang dikeluarkan antara lain sekolah internasional dan sekolah swasta kalangan atas yang dinilai memiliki kemampuan finansial secara mandiri.

Langkah itu disampaikan Sudaryono dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Kamis (17/9/2026). Menurut BGN, pengurangan jumlah satuan pendidikan dalam daftar penerima bukan berarti program MBG dihentikan, melainkan bagian dari proses refocusing sasaran.

Mengapa 1.653 Satuan Pendidikan Dicoret?

Sudaryono menyebut salah satu dasar pemutakhiran adalah data mengenai satuan pendidikan yang tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Data tersebut diperoleh dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kemudian dikonfirmasi kembali oleh BGN.

Satuan pendidikan yang masuk dalam kelompok tersebut antara lain sekolah internasional, sekolah dengan kurikulum internasional seperti Cambridge, serta sekolah swasta pada level tertentu.

"Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara itu tidak mendapatkan MBG, kemudian termasuk sekolah-sekolah internasional (seperti sekolah berkurikulum) Cambridge, kemudian yang (berada di) level-level itu," ucap Sudaryono seperti dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, BGN juga menjelaskan bahwa mayoritas dari 1.653 satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang telah mandiri secara finansial tanpa bergantung pada dana BOS.

Wali Murid Ikut Dikonfirmasi

Pemutakhiran penerima MBG tidak hanya dilakukan berdasarkan data administratif. BGN menyatakan pihaknya melakukan konfirmasi ulang kepada sekolah dan wali murid secara kolektif.

Menurut Sudaryono, konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan keputusan mengenai kebutuhan MBG di satuan pendidikan yang bersangkutan.

"Wali murid semuanya itu menyetujui bahwa sekolah itu tidak perlu dikirim MBG dengan alasan supaya anggaran yang harusnya dipakai itu bisa dipergunakan untuk sekolah lain yang lebih membutuhkan," ujar Sudaryono.

Dengan mekanisme tersebut, satuan pendidikan yang berdasarkan pemutakhiran data dan hasil konfirmasi dinilai tidak membutuhkan layanan MBG dapat dikeluarkan dari daftar penerima. Kebijakan itu sekaligus membuat anggaran dan layanan dapat diarahkan ke kelompok lain yang menjadi prioritas program.

MBG Dialihkan ke Kelompok yang Lebih Membutuhkan

BGN menyatakan penghapusan 1.653 satuan pendidikan merupakan bagian dari upaya membuat sasaran MBG lebih tepat. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah satuan pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T.

Pada 11 September 2026, BGN menyebut pemutakhiran sasaran dilakukan bersama Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag). Pendataan tersebut mencakup lebih dari 580.000 satuan pendidikan, sementara lebih dari 340.000 satuan pendidikan telah mendapatkan layanan MBG dan sekitar 240.000 lainnya belum menerima program tersebut.

Sudaryono menegaskan perubahan sasaran tersebut tidak berarti perluasan MBG dihentikan.

"Refocusing ini kami lakukan agar program semakin tepat sasaran. Jadi, selisih terhadap target penerima manfaat bukan berarti program berhenti. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan agar ekspansi MBG berjalan lebih tepat sasaran, aman, akuntabel, dan berkelanjutan," jelas Sudaryono.

BGN Evaluasi Tata Kelola MBG

Selain memperbarui data penerima, BGN juga melakukan pembenahan terhadap tata kelola penyajian MBG. Evaluasi tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah kasus gangguan kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Sudaryono menyebut BGN mengevaluasi berbagai kemungkinan sumber persoalan, mulai dari kondisi dapur, pelaksanaan di sekolah, pemahaman petugas terhadap standar operasional prosedur (SOP), perjalanan makanan, hingga cara makanan ditempatkan.

BGN juga telah menetapkan perubahan dalam pengawasan dapur MBG. Pada 17 September 2026, Sudaryono mengatakan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan berada di dapur ketika proses memasak berlangsung sebagai bagian dari langkah untuk memastikan kualitas layanan.

Bagi sekolah dan orang tua, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa daftar penerima MBG dapat mengalami pemutakhiran sesuai kondisi dan sasaran program. Sementara bagi satuan pendidikan yang masuk dalam daftar penerima, BGN masih melanjutkan proses perluasan layanan secara bertahap sesuai kesiapan dan prioritas yang ditetapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online