Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong, Ini Kata Irjen Imipas

Newswire
Newswire Rabu, 30 September 2026 15:37 WIB
Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong, Ini Kata Irjen Imipas

Foto Udara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong./YouTube-Lapas Kelas IIA Cibinong\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Dugaan tersebut menjadi kesimpulan sementara setelah tim gabungan internal Kemenimipas melakukan investigasi atas temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.

Rudi menyampaikan hasil sementara itu dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026). Menurut dia, investigasi menemukan adanya peristiwa yang masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," katanya saat Konferensi Pers di Lapas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Tiga Sanksi untuk Pelanggaran Berat

Rudi menjelaskan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam aturan terkait.

Dia menyebut terdapat tiga bentuk sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran tersebut. Ketiganya yakni demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua, kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," kata dia.

Meski demikian, Rudi belum membeberkan pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang maupun jumlah pihak yang terlibat. Pemeriksaan masih dilakukan dengan menggali keterangan dari berbagai pihak.

Menurut Rudi, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan. Informasi dan bukti lain masih diperlukan sebelum hasil investigasi disampaikan secara lengkap.

Hasil Investigasi Akan Disampaikan ke Komisi XIII DPR

Rudi mengatakan hasil investigasi secara lengkap akan disampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI yang direncanakan berlangsung pada Senin (5/10/2026).

"Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa, karena apa, saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ujarnya.

Sementara itu, pada Rabu (30/9/2026), Komisi XIII DPR RI bersama Ditjenpas melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat yang berlangsung pada Senin (28/9/2026).

Dari pantauan Bisnis di lokasi, terdapat salah satu rumah yang dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti televisi, sofa, kasur, lemari, hingga kulkas dua pintu yang berisikan minuman keras (miras).

10 Bangunan Tak Berizin Akan Dibongkar

Selain mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang, Komisi XIII DPR RI bersama Ditjenpas dan Inspektorat Imipas menyepakati pembongkaran 10 bangunan yang tidak berizin di area Lapas Kelas IIA Cibinong.

Bangunan-bangunan tersebut didirikan di pinggir area Sungai Ciliwung sehingga dinilai menyalahi aturan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan keputusan pembongkaran merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat yang telah dilakukan sebelumnya.

"Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai. Izin Pak, apakah bisa dibongkar hari ini? Kalau memang bisa, kita tunggu supaya kita bisa menjadi saksi atas pembongkaran itu," kata Sugiat.

Dengan demikian, pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong masih berlangsung. Kemenimipas menyatakan kesimpulan yang disampaikan Rudi Setiawan saat ini masih bersifat sementara karena proses analisis terhadap keterangan dan bukti lainnya belum selesai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online