Industri Rokok Ditekan Aturan, DPR: Negara Harus Turun Tangan
DPR minta pemerintah lindungi industri rokok dari tekanan regulasi dan rokok ilegal. Sektor ini serap jutaan tenaga kerja dan sumbang besar ke negara.
Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi VIII DPR RI menilai usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebesar Rp88,4 juta dapat kembali diturunkan.
“Disampaikan bahwa biaya haji 2026 memang mengalami penurunan sebesar 1 juta rupiah dari sebelumnya sebesar 88,4 juta. Namun, angkanya tidak memuaskan seharusnya bisa lebih besar,” ujar Anggota Komisi VIII M. Husni dalam rapat kerja di Jakarta, Senin.
Menurutnya, penyelenggaraan haji 2025 menjadi pelajaran penting setelah muncul berbagai persoalan di lapangan. Apalagi lahirnya Kementerian Haji ditujukan untuk memperbaiki kualitas layanan di dalam maupun luar negeri.
“Apa yang terjadi pada pelaksanaan haji 2025 menjadi pelajaran dan kami berharap permasalahan yang ada di lapangan tidak terulang kembali di haji 2026,” kata dia.
Senada dengan M. Husni, Anggota Komisi VIII Fraksi PDI-Perjuangan mengapresiasi adanya penurunan namun tetap belum mencerminkan potensi efisiensi yang sebenarnya.
Selly menyoroti pernyataan Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang mengatakan penunjukan dua syarikah dapat menekan ongkos masyair sebesar 200 riyal per orang.
"Kalau pengurangan 200 riyal untuk masyair saja bisa setara dengan Rp800 ribu lebih. Logikanya penurunan biaya haji seharusnya bisa lebih dari satu juta,” kata Selly.
Ia menyinggung klaim adanya indikasi kerugian hingga Rp5 triliun dalam penyelenggaraan pelayanan haji, khususnya di sektor transportasi dan akomodasi selama di Makkah dan Madinah pada penyelenggaraan 2025.
“Kalau memang benar ada kerugian negara sebesar itu, maka seharusnya anggaran tersebut bisa digunakan untuk mengurangi biaya haji jamaah. Kami ingin data itu dibuka secara transparan, supaya tidak ada yang ditutupi,” ujar Selly.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah.
“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total biaya penyelenggaraan haji (BPIH),” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Dahnil menjelaskan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp88,4 juta per orang. Nilai ini turun Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang, atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR minta pemerintah lindungi industri rokok dari tekanan regulasi dan rokok ilegal. Sektor ini serap jutaan tenaga kerja dan sumbang besar ke negara.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.