Kapolda Metro Jaya Resmi Bintang Tiga, Ini Penjelasan Kapolri
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri resmi naik pangkat menjadi Komjen. Kapolri menyebut kebijakan itu tindak lanjut arahan Presiden Prabowo.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur setelah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Yaqut mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.31 WIB dan meninggalkan gedung dengan menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 14.21 WIB.
BACA JUGA: PPATK: 78 Ribu Penerima Bansos Aktif Bermain Judi Online
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya. Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
BACA JUGA: Tarif Pajak PBB Bantul Disederhanakan Lewat Revisi Perda
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri resmi naik pangkat menjadi Komjen. Kapolri menyebut kebijakan itu tindak lanjut arahan Presiden Prabowo.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.