Industri Rokok Ditekan Aturan, DPR: Negara Harus Turun Tangan
DPR minta pemerintah lindungi industri rokok dari tekanan regulasi dan rokok ilegal. Sektor ini serap jutaan tenaga kerja dan sumbang besar ke negara.
Foto ilustrasi sel mewah dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah video viral yang menampilkan dugaan sel mewah dan penggunaan telepon genggam di Lapas Cilegon. Ditjenpas memastikan fasilitas dalam video tersebut bukan bagian dari kondisi di dalam lapas.
Klarifikasi itu disampaikan setelah beredarnya video berdurasi sekitar 30 detik di media sosial yang memperlihatkan ruangan menyerupai sel tahanan dengan fasilitas kasur dan penggunaan ponsel oleh penghuni ruangan. Konten tersebut kemudian memicu perhatian warganet.
Keterangan tersebut disampaikan Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti saat menanggapi tautan video viral yang dibagikan wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut Rika, pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari Kepala Lapas Cilegon terkait video yang ramai diperbincangkan tersebut. Dari hasil klarifikasi, konten yang beredar disebut bukan berasal dari fasilitas resmi di Lapas Cilegon.
“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” kata Rika.
Meski demikian, Ditjenpas tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap informasi yang beredar di media sosial. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran aturan, tindakan tegas dipastikan akan dilakukan.
“Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegasnya.
Rika juga menegaskan berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Cilegon tidak terdapat sel khusus maupun fasilitas mewah yang diberikan kepada warga binaan. Seluruh penghuni lapas disebut mendapatkan fasilitas yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Cilegon, semua warga binaan diberikan hak fasilitas yang sama,” ujar Rika.
Video viral tersebut menampilkan dua orang di dalam ruangan yang disebut menyerupai sel lapas. Satu orang terlihat tidur di atas kasur bermotif putih biru, sementara seorang lainnya tampak bersantai sambil mengisi daya telepon genggam.
Sebelumnya, Ditjenpas juga menggelar apel ikrar “Zero Halinar” atau zero handphone, pungutan liar, narkoba, dan pelanggaran lainnya yang diikuti seluruh satuan kerja dan pegawai pemasyarakatan pada Kamis (7/5/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan selama triwulan pertama 2026 pihaknya telah menindak 27 kasus pelanggaran disiplin di lingkungan pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen termasuk kategori pelanggaran berat, seperti keterlibatan dalam kasus narkoba.
“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat. Dari 27 pelanggaran, persetasenya paling banyak pelanggaran berat,” kata Mashudi usai memimpin apel ikrar “Zero Halinar” di Lapangan Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis.
Mashudi menegaskan deklarasi zero handphone, narkoba, dan pungutan liar menjadi bentuk komitmen Ditjenpas untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang melibatkan petugas maupun warga binaan di seluruh Indonesia.
Menurut dia, komitmen tersebut berlaku untuk seluruh jajaran pemasyarakatan mulai dari kantor wilayah, unit pelaksana teknis, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, Balai Pemasyarakatan, hingga lembaga terkait lainnya.
“Hari ini berikrar, bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, zero penipuan. Ini yang kami lakukan pagi hari ini supaya semua berkomitmen bagaimana untuk pemasyarakatan ini apa yang menjadi motto pasti bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Mashudi menambahkan ikrar tersebut juga menjadi langkah memperkuat disiplin dan pengawasan internal di lingkungan Ditjenpas. Ia memastikan penindakan hukum akan tetap dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran setelah deklarasi tersebut.
“Jadi kami tidak pandang bulu, kami sudah melakukan langkah-langkah strategi apabila tetap melanggar terpaksa suka dan tidak suka dilakukan penindakan yang ada,” kata Mashudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR minta pemerintah lindungi industri rokok dari tekanan regulasi dan rokok ilegal. Sektor ini serap jutaan tenaga kerja dan sumbang besar ke negara.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.