KPK Ungkap Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa dalam OTT Bupati Klaten
KPK mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Klaten serta dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait audit dalam OTT Bupati Hamenang.
Narkoba - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BATAM—Kompol Satria Nanda dijatuhi vonis hukuman mati olah hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengatakan vonis ini menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.
"Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam konteks isu narkoba," kata Anam dikonfirmasi di Batam, Rabu (6/8/2025).
Anam menghormati putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.
Begitu juga putusan banding terhadap Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang divonis pidana mati sama dengan Kompol Satria Nanda.
Keduanya, kata Anam, sebagai pejabat di satuan Satresnarkoba Polresta Barelang yang memiliki kewenangan.
BACA JUGA: Game Roblox Terancam Diblokir Pemerintah, Ini Alasannya
Menurut dia, putusan ini hendaknya menjadi pedoman bagi internal Polri, terutama terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Satria Nanda, yang sampai saat ini masih proses banding di Mabes Polri.
"Keputusan ini harus menjadi pedoman di internal kepolisian, khususnya dalam konteks respons terhadap mekanisme PTDH," ujar Anam.
Meski putusan banding tersebut belum final karena Kompol Satria Nanda masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan kasasi atas putusan pidana mati itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan putusan banding tersebut membuktikan adanya kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Yang terpenting ya, dalam konteks keputusan ini, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati itu secara faktual terdapat kejahatan di situ," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Anam, Polri hendaknya segera merespons fakta tersebut dengan menuntaskan saksi etik terhadap Kompol Satria Nanda, yakni PTDH atau pemecatan.
"Oleh karenanya, mekanisme internal kepolisian harus segera merespons fakta tersebut dengan apa? ya jika mekanisme PTDH-nya belum final karena banding, segera ada putusan banding juga," katanya.
Anam menilai putusan PTDH terhadap Kompol Satria Nanda harus segera diputuskan karena sudah ada fakta kejahatan yang dilakukannya. "Itu yang penting karena itu (putusan, red) sinyal kuat atas fakta kejahatan," kata Anam.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Kompol Satria Nanda dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.
Putusan ini dibacakan majelis hakim banding yang dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, serta Bagus Irawan dan Priyanto sebagai hakim anggota dalam sidang yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).
Pertimbangan majelis memperberat vonis Satria Nanda karena sebagai kepala satuan hendaknya menggunakan kewenangannya untuk mencegah terjadinya praktik penyisihan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang menjerat sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
Selain itu, sejak vonis Pengadilan Negeri Batam dibacakan 4 Juni 2025, Satria Nanda masih berstatus polisi aktif karena putusan etik yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap dirinya masih proses banding di Mabes Polri. Sementara sembilan orang mantan anggotanya termasuk Shigit Sarwo Edhi sudah berstatus pecatan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Klaten serta dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait audit dalam OTT Bupati Hamenang.
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan MK yang memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun.
Koalisi Arab menyebut serangan Houthi ke sejumlah bandara Arab Saudi menewaskan 19 orang dan melukai 364 lainnya.
Kementerian Kebudayaan dan CTI menyiapkan pengusulan tenun Indonesia ke UNESCO dengan memperkuat basis data, dokumentasi, dan pelestarian tradisi.
Pasar modest fashion global diproyeksikan mencapai US$444 miliar pada 2029. Indonesia punya peluang melalui wastra dan keunikan budaya.
IHSG anjlok 8,01% ke level 5.393,92 pada pembukaan 16 Oktober 2026. BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit.