Prajurit Kopassus Jadi Tersangka, Lalai Gunakan Senjata Tewaskan Letda Jihad

Newswire
Newswire Rabu, 28 Oktober 2026 07:37 WIB
Prajurit Kopassus Jadi Tersangka, Lalai Gunakan Senjata Tewaskan Letda Jihad

Foto ilustrasi senapan angin dibuat dengan artificial intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sabtu (24/10/2026).

Penetapan tersangka dilakukan Polisi Militer setelah penyelidikan menemukan dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata api. AG kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf. Indra Mardianto, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penanganan perkara tersebut.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra dilansir ANTARA, Rabu (28/10/2026).

Diduga Lalai Menggunakan Senjata Api

Indra menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kelalaian AG saat menggunakan pistol. Tersangka diduga tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dalam penggunaan senjata api.

Salah satu dugaan pelanggaran prosedur tersebut adalah membiarkan bagian kamar peluru tetap terisi amunisi saat mengokang pistol. Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian pelatuk yang dapat memicu tembakan.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan pistol meletus dan pelurunya mengenai Jihad Ahmad Al-Rasyid hingga meninggal dunia.

Hasil Penyelidikan Diserahkan ke Polisi Militer

Indra mengatakan pihak Kopassus telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut. Langkah itu meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengambilan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Seluruh hasil penyelidikan kemudian diserahkan kepada Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain proses hukum, satuan juga menjatuhkan tindakan administratif terhadap prajurit yang terlibat dalam dugaan kelalaian tersebut. Tindakan itu berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Pasal tersebut, menurut keterangan dalam bahan sumber, memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Indra menegaskan Kopassus berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan. Ia juga menyatakan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online