Bambang Tewas dan Faturrohman Dianiaya saat Demo 27 Agustus, Ini Kata Yusril
Yusril meminta warga tak terprovokasi kasus Bambang dan Faturrohman yang menjadi korban kekerasan usai demo 27 Agustus.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.ist/kpk
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita dan dititip rawat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Tessa mengatakan bahwa dalam titip rawat barang disita dilakukan penandatanganan berita acara (BA) titip rawat penyitaan antara penyidik KPK, penerima titip rawat, dan saksi.
“Dalam BA titip ini disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik dengan ketentuan,” ujarnya.
Ketentuan tersebut, kata dia, bila barang bukti tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan.
“Selain itu, tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apa pun,” katanya.
BACA JUGA: KPK Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil
Oleh sebab itu, kata dia, tertitip harus merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya. Kemudian, jika ada biaya yang timbul, maka dibebankan kepada tertitip.
Sementara itu, dia memberi contoh bahwa penyitaan dan titip rawat barang sitaan sempat dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita Widyasari (RW) yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yusril meminta warga tak terprovokasi kasus Bambang dan Faturrohman yang menjadi korban kekerasan usai demo 27 Agustus.
Ramalan zodiak minggu ini 1–7 September 2026. Simak peruntungan Aries, Taurus, Gemini, Cancer hingga Pisces soal cinta, karier, kesehatan, dan keuangan.
Film "Munafik: Melawan Iblis" tayang 3 September 2026. Simak sinopsis, daftar pemain, dan kisah Ustaz Adam yang menghadapi gangguan gaib serta trauma masa lalu.
Berikut daftar event Jogja Senin 31 Agustus 2026. Ada ASEAN Sports Day di Sleman, Jogja Book Fair, agenda seni hingga Jogja Coffee Week.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Senin 31 Agustus 2026 didominasi cerah berawan. Suhu di Kota Jogja dan Bantul mencapai 32 derajat Celsius, sementara gelombang
Tarif DAMRI YIA-Jogja kembali diperpanjang hingga September 2026. Cek harga promo Rp50.000, titik layanan, dan jadwal keberangkatannya.