Lapas Cipinang Bantah Perlakuan Khusus untuk Razman Nasution
Lapas Cipinang menegaskan penempatan Razman Nasution di Blok E dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan, bukan perlakuan khusus.
Ilustrasi terorisme/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyebutkan urgensi memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM).
"Pertimbangan hak asasi manusia," kata Agus saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Namun demikian, Agus mengatakan bahwa wacana memulangkan Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, ke Indonesia itu masih didiskusikan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Agus, pemerintah masih terus mengkaji untuk memulangkan Hambali yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 itu. "Belum ada keputusan, masih dibahas dengan Pak Menko nanti ya," kata Agus.
Pemerintah tengah mempelajari kasus Hambali sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Sehingga nanti kita sampai pada satu kesimpulan akan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu," kata Menko Yusril dalam konferensi pers sebelumnya.
Hambali sempat menjadi buron aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali, tetapi tidak tertangkap. Hambali kemudian diringkus dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand, selanjutnya ditahan di Guantanamo, Kuba.
"Sampai hari ini [Hambali] belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," kata Yusril.
Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu.
Yusril menjelaskan suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Lapas Cipinang menegaskan penempatan Razman Nasution di Blok E dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan, bukan perlakuan khusus.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Gojek mulai menerapkan biaya pembatalan GoCar Rp3.000 di sejumlah kota. Simak syarat, mekanisme, dan ketentuan lengkapnya.
Balita tewas setelah terjebak lubang proyek di Manggarai, Tebet. Evakuasi berlangsung empat jam sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 16 jadwal keberangkatan.
BPS menjamin data Sensus Ekonomi 2026 hanya untuk statistik, bukan pajak. Pendataan menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.