MotoGP 2026 di Mandalika Siap Digelar, Ini Dampak Ekonominya
InJourney memastikan Mandalika siap menggelar MotoGP 2026. Penerbangan ke Lombok akan ditambah dan ekonomi diproyeksi terdongkrak.
Narapidana - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk penjatuhan sanksi tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai.
Hal ini diutarakan Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyusul tragedi pesta minuman keras oplosan yang mengakibatkan dua orang narapidana meninggal dunia dan 23 orang napi lainnya keracunan di Lapas Kelas II Bukittinggi, Sumatra Barat.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya memberikan pengawasan maksimal justru kecolongan. Kami akan memanggil jajaran ditjenpas, mulai dari dirjen, sekretaris ditjen, para direktur hingga kakanwil seluruh Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa," kata Mafirion di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Berdasarkan temuan awal, para napi diduga mengoplos alkohol dari kegiatan pembuatan parfum. Kemudian, bahan tersebut dicampur dengan minuman sachet, es batu, dan air sebelum dikonsumsi.
Wakil rakyat yang membidangi pemasyarakatan ini mengungkapkan kasus pesta minuman keras di Lapas Bukittinggi ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Riau, sejumlah napi juga terlibat pesta minuman keras dan narkoba.
Menurutnya, lemahnya pengawasan memungkinkan napi memperoleh alkohol dari kegiatan mandiri yang seharusnya produktif.
BACA JUGA: PSS Sleman Vs PSM Makassar, Gustavo Tocantins Diturunkan sebagai Starter
"Belum selesai satu kasus diselidiki, sudah muncul kasus baru. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Sejak awal tahun 2025 saja sudah terjadi beberapa kasus. Sampai kapan pengawasan dibiarkan longgar sehingga barang terlarang seperti miras dan narkoba bebas beredar di lapas dan rutan?" ujarnya.
Ia meminta Ditjenpas Wilayah Sumatra Barat agar melakukan investigasi independen secara terbuka, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh petugas lapas.
Ia menegaskan sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat atau pembebasan tugas tidak lagi cukup.
"Jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan, sanksi tegas harus diberikan," jelas Mafirion.
Ia mengingatkan bahwa warga binaan tetaplah manusia yang berhak atas pengawasan dan perlindungan selama menjalani masa hukuman.
"Jangan anggap remeh kematian napi. Mereka tetap manusia dan punya keluarga. Pengawasan dan perlindungan di dalam lapas adalah tanggung jawab negara," ucapnya.
Mafirion mengungkapkan bahwa DPR sejak lama mendorong penyusunan peta jalan pembenahan sistem pemasyarakatan, namun usulan tersebut hingga kini belum dijalankan secara serius.
Padahal, dengan adanya peta jalan, akar masalah bisa ditelusuri dan solusi konkret dapat diterapkan.
"Kalau tak ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah, khususnya ditjenpas, jangan heran jika kasus-kasus semacam ini terus terjadi tanpa solusi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
InJourney memastikan Mandalika siap menggelar MotoGP 2026. Penerbangan ke Lombok akan ditambah dan ekonomi diproyeksi terdongkrak.
Persija Jakarta gelar team launching dan uji coba internasional lawan Brisbane Roar di JIS, 29 Agustus 2026. Skuad dan jersey terbaru diperkenalkan. Cek detail
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.