Harga Biodiesel dan Bioetanol Mei 2026 Resmi Naik
Kementerian ESDM resmi menaikkan harga biodiesel dan bioetanol Mei 2026. HIP biodiesel kini Rp14.917 per liter.
Kekerasan - Ilustrasi
Harianjogja.com, SEMARANG—Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberikan bantuan hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, ARL. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng) adalah: Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Staf PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM), dan Senior PPDS Anestesiologi berinisial ZYA.
Juru Bicara dan Kuasa Hukum Undip, Khairul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, meskipun menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Karena kasus ini sudah memasuki tahap pro yustisia, Undip akan menghormati proses hukum yang berlaku. Kami juga akan memberikan bantuan hukum dengan harapan tercapai keadilan berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu," ujar Khairul pada Kamis (26/12/2024).
Khairul juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka, Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan ZYA, masih menjalankan tugas mereka seperti biasa. "Semua masih melaksanakan pekerjaan mereka sebagaimana mestinya. Bahkan, senior dari korban tetap mengikuti proses belajar seperti biasa," ucap dia.
BACA JUGA: Kasus Perundungan PPDS Undip, DPR RI Minta Kampus Lain Berbenah
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho, memanfaatkan peran senioritas untuk meminta uang operasional. Sementara itu, Sri Maryani diduga meminta sejumlah uang kepada bendahara PPDS, dan ZYA memberi perintah kepada mahasiswa senior untuk memberikan hukuman dan kata-kata makian kepada mahasiswa junior.
Sebanyak 36 saksi telah diperiksa terkait keterlibatan ketiga tersangka, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp90,7 juta yang merupakan akumulasi dari kasus ini. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2013. Ancaman hukuman untuk para tersangka bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara. "Para tersangka disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos.com
Kementerian ESDM resmi menaikkan harga biodiesel dan bioetanol Mei 2026. HIP biodiesel kini Rp14.917 per liter.
Hasil tangkapan ikan di Gunungkidul turun drastis hingga 47% pada 2025. Cuaca ekstrem dan peralihan nelayan ke benur jadi penyebab utama.
Harga pangan nasional hari ini menunjukkan cabai rawit merah Rp78.500/kg, telur Rp33.950/kg. Simak daftar lengkap harga terbaru dari PIHPS.
Momen haru terjadi usai sidang tuntutan Nadiem Makarim. Ia merangkul sopir ojol yang datang memberi dukungan di Pengadilan Tipikor.
Satpol PP Bantul menertibkan puluhan spanduk dan rontek liar yang dipasang melintang di jalan dan dekat lampu lalu lintas.
Meta memakai AI untuk mendeteksi akun anak di bawah 13 tahun di Facebook dan Instagram tanpa verifikasi dokumen.