Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 25 November 2024 14:47 WIB
Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa kembali oleh polda Metro Jaya pada Kamis (28/11/2024) mendatang.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli terkait dengan pemenuhan berkas perkara atau P-19.

"Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," ujar Ade di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Dia menambahkan, pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan pihaknya. Selain itu, Firli nantinya bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri sekitar 10.00 WIB.

Hanya saja, Ade tidak menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan Firli di Bareskrim.

BACA JUGA: Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini

Meskipun begitu, dia menekankan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di Kementan ini dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

"Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan disitu atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa," pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online