Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Rabu, 20 November 2024 19:47 WIB
Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memasuki mobilnya./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Status tersangka yang melekat pada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bakal genap setahun lamanya pada Jumat (22/11/2024) mendatang.

Terkait dengan hal itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap di Kementerian Pertanian (Kementan). "Tenang saja, nanti selesai [kasus Firli Bahuri]," ujarnya di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

Diketahui, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023) atas dugaan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.  Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin, 26 Februari 2024 lalu.

Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

BACA JUGA: Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Mandek, Begini Respons Kompolnas

Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli. Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK.

Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sejauh ini perkara Firli masih dalam tahap pemenuhan petunjuk P-19. "Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progressnya sangat baik. Dimana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online