Advertisement
Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memasuki mobilnya. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Status tersangka yang melekat pada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bakal genap setahun lamanya pada Jumat (22/11/2024) mendatang.
Terkait dengan hal itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap di Kementerian Pertanian (Kementan). "Tenang saja, nanti selesai [kasus Firli Bahuri]," ujarnya di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Advertisement
Diketahui, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023) atas dugaan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.
Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin, 26 Februari 2024 lalu.
Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.
BACA JUGA: Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Mandek, Begini Respons Kompolnas
Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli. Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK.
Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sejauh ini perkara Firli masih dalam tahap pemenuhan petunjuk P-19. "Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progressnya sangat baik. Dimana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 30 Desember 2025
- Trump Sebut Serangan AS Lumpuhkan Jalur Narkoba Venezuela
- Kapal Wisata Karam di Pulau Padar Labuhan Bajo, TNI AL Turun Tangan
- Tiket Piala Dunia 2026 Diserbu, Permintaan Pecah Rekor
- Harga Cabai Rawit Merah Rp69.750, Telur Ayam Rp33.000
- Mulai 2026, Google Photos Akan Terintegrasi di TV Pintar Samsung
- Rayakan Tahun Baru 2026, Ini Agenda Meriah di Jogja
Advertisement
Advertisement



