Presiden Prabowo Rayakan Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, PONOROGO—Kasus dugaan pencabulan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren setelah kiai sekaligus pimpinan ponpes berinisial JY, 55, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Rabu sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santri tersebut.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan langkah penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara pencabulan yang menjerat pimpinan pondok pesantren itu.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali dilansir Antara, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kasur, dokumen, hingga tisu yang kini sedang didalami penyidik.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan fakta baru terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialami korban secara berulang. Beberapa santri disebut mengalami perbuatan serupa lebih dari satu kali.
Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan modus menawarkan pendidikan gratis dan pemberian uang kepada korban untuk melancarkan aksinya.
“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelasnya.
Polisi menyebut kondisi psikologis para korban saat ini masih membutuhkan pendampingan intensif. Untuk penanganan trauma, Satreskrim Polres Ponorogo bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo serta tim psikologi guna melakukan asesmen dan pemulihan korban.
“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai maksimal 12 tahun penjara disertai denda hingga Rp300 juta.
Sementara itu, terkait keberlangsungan operasional pondok pesantren, pihak kepolisian menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Kementerian Agama guna menentukan langkah administratif maupun pengawasan terhadap lembaga pendidikan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
Kesiapan penyelenggaraan hingga pengamanan menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 tingkat Kabupaten Magelang di Ru
MotoGP Mandalika belum memiliki pembalap yang menang dua kali. Simak daftar pemenang balapan utama dan Sprint Race 2022-2025.
Tim Verval menemukan sejumlah catatan pembangunan gerai KDMP di 8 lokasi Bantul. Pengelola diberi waktu sekitar 3 bulan untuk memperbaikinya.
Final Indonesia vs Thailand di SUGBK melibatkan 67.000 tiket terjual. Simulasi menunjukkan perputaran uang bisa mencapai puluhan miliar.
20 merek China akan hadir di Paris Motor Show 2026. Tujuh model menjadi sorotan, dari Geely Monjaro EM-i hingga Zeekr 9X.