7 Kapal Tenggelam di Gilimanuk, Truk ODOL Kembali Disorot

Newswire
Newswire Kamis, 21 Mei 2026 11:47 WIB
7 Kapal Tenggelam di Gilimanuk, Truk ODOL Kembali Disorot

Kapal tenggelam - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Praktik truk over dimension over load (ODOL) kembali memicu kekhawatiran serius di sektor transportasi nasional. Bukan hanya merusak jalan raya, kendaraan bermuatan berlebih kini disebut menjadi salah satu penyebab tenggelamnya kapal penyeberangan di lintasan Ketapang–Gilimanuk.

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkap sedikitnya tujuh kapal dilaporkan tenggelam akibat terus-menerus mengangkut truk ODOL dengan beban melampaui kapasitas standar. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pelayaran sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan laut di jalur penyeberangan tersibuk di Indonesia itu.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan kendaraan ODOL selama ini tidak hanya membebani infrastruktur darat, tetapi juga mempercepat kerusakan armada kapal penyeberangan. Menurutnya, kerusakan paling sering terjadi pada bagian ramp door hingga sambungan dek kapal akibat tekanan muatan yang terlalu berat.

“Sangat banyak di Ketapang Gilimanuk itu sudah ada 7 kapal tenggelam dan tidak terhitung ramp door kapal yang patah dan akhirnya truknya juga ikut tenggelam,” ujarnya dalam forum bersama Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan Kementerian Perhubungan.

Khoiri menjelaskan kapal penyeberangan setiap hari melayani distribusi logistik antarpulau, terutama menuju kawasan Indonesia Timur. Namun, tingginya lalu lintas truk ODOL membuat operator kapal harus menghadapi risiko operasional yang semakin besar.

Ia mencontohkan, masih banyak truk membawa muatan hingga 60 ton, padahal kapasitas ideal kendaraan hanya berkisar 40 ton. Beban berlebih tersebut disebut mempercepat kerusakan struktur kapal serta meningkatkan potensi kecelakaan saat pelayaran berlangsung.

Meski memahami alasan pengusaha angkutan membawa muatan berlebih demi efisiensi biaya dan persaingan usaha, Khoiri meminta pelaku industri mulai melakukan penyesuaian armada agar tetap memenuhi standar keselamatan transportasi.

Menurut dia, salah satu solusi yang bisa diterapkan ialah menambah jumlah sumbu kendaraan sehingga distribusi beban menjadi lebih merata dan aman saat diangkut menggunakan kapal penyeberangan.

“Truk-truk ini untuk bisa ditambah sumbunya sehingga apabila luas penampangnya dia lebih rata, jadi berapapun yang dimuat mestinya itu bisa lebih berkeselamatan,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan target penerapan Zero ODOL mulai 1 Januari 2027. Saat ini, Kementerian Perhubungan masih menjalankan masa uji coba penertiban ODOL hingga 31 Mei 2026 sebelum diperluas pada awal Juni mendatang.

Data Kementerian Perhubungan hingga 3 Mei 2026 mencatat terdapat 90.960 pelanggaran ODOL di berbagai wilayah Indonesia. Sumatra Selatan menjadi daerah dengan pelanggaran tertinggi, yakni sekitar 65.313 kasus atau setara 72 persen dari total pelanggaran nasional.

Adapun jenis pelanggaran yang paling dominan berasal dari kelebihan daya angkut. Melalui sistem Weight in Motion (WIM), tercatat sebanyak 51.844 kasus atau sekitar 57 persen pelanggaran terkait muatan yang melampaui kapasitas kendaraan.

Maraknya pelanggaran truk ODOL tersebut semakin memperkuat dorongan agar penegakan aturan tidak lagi ditunda. Pasalnya, dampak kendaraan bermuatan berlebih kini bukan hanya mengancam ketahanan jalan nasional, melainkan juga keselamatan kapal penyeberangan, distribusi logistik antarpulau, hingga keamanan penumpang di lintasan Ketapang–Gilimanuk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online