Harga Minyak Naik Lagi, Prabowo Minta Simulasi Baru untuk APBN
Prabowo meminta simulasi baru kenaikan harga minyak untuk menjaga APBN dan harga BBM subsidi tetap stabil hingga akhir 2026.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). - Antara/Eko Suwarno
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL memiliki motif tamak dalam melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon dan jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penilaian jaksa itu menjadi hal yang memberatkan tuntutan kepada SYL yakni selama 12 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motifnya yang tamak," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Jumat (28/6/2024).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Tipikor menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pada pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1).
BACA JUGA: Diduga Terlibat Kejahatan Siber, Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ujar jaksa Meyer.
Selain itu, politisi Nasdem tersebut dituntut pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Pidana uang pengganti yang dituntut oleh jaksa dikurangi dengan jumlah yang disita dan dirampas dari perkara tersebut, dengan ketentuan jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Jika tidak, diganti dengan pidana penjara empat 4 tahun," ujar jaksa.
BACA JUGA: Ada Isu Pengalihan Tambahan Kuota Haji ke ONH Plus, Begini Tanggapan Wapres
Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal memberatkan dan meringankan kepada para terdakwa. Hal memberatkan yaitu SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, selaku menteri mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motifnya yang tamak.
Sementara itu, hal meringankan tuntutan terhadap terdakwa yakni karena telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Prabowo meminta simulasi baru kenaikan harga minyak untuk menjaga APBN dan harga BBM subsidi tetap stabil hingga akhir 2026.
Aviary dome Gunungkidul di Giritirto baru 17%. Proyek ditargetkan rampung Desember 2026 dan seluruh kawasan diproyeksikan selesai 2029.
BMKG memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia serta mengingatkan potensi awan cumulonimbus.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 21 September 2026 tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 21 September 2026, lengkap rute, tarif Rp12.000–Rp26.000, serta jam keberangkatan.
Gibran menyoroti pernyataan oknum SPPG yang diduga mengejek korban MBG dan mengajak publik menjaga ruang aman bagi anak.