Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
Nusron Wahid kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang hingga jemput paksa dalam kasus Rp106,3 miliar.
Caleg PKS Sofyan. Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Sofyan seorang calon legislatif atau caleg PKS terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Polisi menengarai hasil penjualan narkoba Sofyan digunakan untuk keperluan Pemilu 2024.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa, perbuatan Sofyan itu diperoleh dari pemeriksaan awal. "Pengetahuan tadi introgasi, dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Mukti di Bareskrim, Senin (27/5/2024).
BACA JUGA: Heboh Tepung Gorengan Mengandung Narkoba, Begini Hasil Penelusuran Polisi
Sofyan ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu bulan. Dia ditangkap saat tengah berbelanja di toko pakaian Aceh pada Sabtu (25/5/2024) sekitar 15.56 WIB.
Sebelum penangkapan Sofyan, kepolisian telah menangkap tiga orang berinisial S, R dan I pada Maret 2024. Tiga orang ini dan Sofyan disebut terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.
Peredaran narkoba Sofyan cs dilakukan di Jakarta atau Jawa dengan modus menggunakan kemasan teh China dari Malaysia ke Aceh. Jaringan Fredy Pratama Dengan demikian, kepolisian juga menduga ada jaringan ini terkait dengan sindikat narkoba Freddy Pratama.
"Dia murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh China. Teh China konkrit dengan barang-barang dari Thailand, ini masih kita dalami kembali. Apakah dia masih terlibat dengan jaringan FP, atau Fredy Pratama karena packagingnya ini adalah packaging teh China," tambah Mukti.
Atas perbuatannya, terancam dijerat UU Narkotika Pasal 114 Jo 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Nusron Wahid kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang hingga jemput paksa dalam kasus Rp106,3 miliar.
Kelompok Pemilah Depo Pengok, Jogja, belum mampu memenuhi permintaan sampah organik untuk pakan ikan hingga 70 ember per minggu.
Cek jadwal layanan SIM Gunungkidul, Selasa 27 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan, dan ketentuan SIM kedaluwarsa.
Putri Kus Wisnu Wardani menerima Fellowship Award dari FIHRA sebagai apresiasi atas pengabdian dan kontribusinya terhadap ketahanan kesehatan Indonesia.
Bulog melelang 380.000 ton beras turun mutu untuk diolah menjadi tepung. UMKM di seluruh Indonesia diprioritaskan melalui lelang nasional.
Kalurahan Plembutan, Gunungkidul, mengembangkan mitigasi banjir berbasis peringatan dini setelah banjir 2017 dan 2025. Program ini menarik perhatian ASEAN.