Presiden Prabowo Rayakan Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
Ilustrasi-Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos COVID-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021). /ANTARA-Desca Lidya Natalia\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe kembali dihadirkan oleh jaksa KPK dalam sidang dugaan korupsi bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Keduanya dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
Para saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto dan April Churniawan.
BACA JUGA: Kasus Eks Mensos Juliari Batubara: KPK Setor Rp14,5 Miliar ke Negara
Sedangkan agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tersebut.
Dalam perkara ini, Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (persero) dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.
Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
Calvin Verdonk bermain di dua posisi saat Indonesia mengalahkan Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Ini peran dan komentarnya.
BGN menguji coba MBG prasmanan di dua sekolah DIY dengan 106 siswa. Kepuasan siswa dan guru mencapai 5/5, sisa makanan 3,3 kg.
Veda Ega Pratama punya rekam jejak kuat di Mandalika. Simak modal dan tantangan pembalap Honda Team Asia di Moto3 Indonesia 2026.
DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU pada 6 Oktober 2026 setelah pembahasan sejak 14 September.
Unisa Jogja menggelar Unisa Festdengan konsep eko-green. Sampah botol plastik dikelola untuk mendukung beasiswa mahasiswa