RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini Isinya

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Selasa, 06 Oktober 2026 12:57 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini Isinya

Ruang Sidang di Gedung DPR - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Regulasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, pengusaha, dan pemerintah.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Saya akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota Dewan peserta rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh para anggota DPR yang mengikuti rapat. Setelah itu, pimpinan rapat melanjutkan proses pengesahan dengan ketukan palu.

Memuat 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR RI yang disusun untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil UU Cipta Kerja.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk disahkan. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja pembahasan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta pada Senin (5/10/2026) malam.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) beleid tersebut telah berlangsung sejak 14 September 2026.

Pembahasan itu juga disertai dengan berbagai konsultasi publik. Menurut Putih, penyatuan pengaturan ketenagakerjaan diperlukan agar regulasi lebih mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

“Diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Putih.

Pemerintah Sebut Perlindungan Pekerja Diperkuat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Yassierli, ketentuan dalam beleid tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerja atau buruh. Regulasi juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, serta pengusaha.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” kata Yassierli.

Dengan pengesahan pada rapat paripurna Selasa (6/10/2026), RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini resmi menjadi Undang-Undang setelah melalui proses pembahasan sejak 14 September 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online