Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Picu Blackout, Kerugian Rp5 T
Polri mengungkap dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 dengan potensi kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp5 triliun.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (6/12/2023).
Firli datang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pantauan JIBI (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia) di lokasi, mantan Kabaharkam itu tiba pukul 09.15 WIB dengan mengenakan kemeja berkelir biru dongker serta menggunakan masker.
BACA JUGA: Penyidik Gabungan Periksa Firli Bahuri Hari Ini
Menariknya, Firli yang sebelumnya diam-diam masuk melewati pintu ruang rupatama Mabes Polri. Kini, dia masuk Bareskrim dengan melewati pintu lobi pengunjung.
Dalam pemeriksaannya di Bareskrim, Firli nampak dikawal beberapa ajudan. Saat bertemu awak media petinggi KPK non-aktif itu tak mengucapkan apapun dan langsung menerobos ke ruang penyidik Bareskrim.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan yang difokuskan pada keterkaitannya dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan tersebut di antaranya soal pertemuan yang terkait dengan penerimaan hadian, transaksi penukaran valas hingga aset harta yang dimiliki oleh Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polri tersebut.
"Hak-hak bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan kpk berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan lhkpn, serta aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," kata Wadirtipidkor Bareskrim Arief Adiharsa.
Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polri mengungkap dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 dengan potensi kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp5 triliun.
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Menperin melepas 2.369 lulusan SMK Kemenperin. Sebanyak 63,7 persen telah bekerja di berbagai perusahaan manufaktur nasional.
Hasil AFF Women's Cup 2026, Timnas Putri Indonesia bermain imbang 1-1 melawan Kamboja pada laga terakhir Grup B di Malaysia.
Kemensos melalui Sentra Handayani berkomitmen mempercepat penyaluran bansos dengan memangkas durasi verifikasi dan birokrasi layanan.
TNI AD membentuk tim investigasi untuk menyelidiki penyebab ledakan Gudang Pusat Amunisi di Madiun yang menewaskan satu prajurit.