Kasus Korupsi PMB Unsoed, KPK Geledah Rektorat dan Rumah Tersangka

Newswire
Newswire Rabu, 26 Agustus 2026 18:47 WIB
Kasus Korupsi PMB Unsoed, KPK Geledah Rektorat dan Rumah Tersangka

Suasana gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026), tampak lengang pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat rektorat perguruan tinggi negeri itu pada Kamis (20/8/2026). ANTARA/Sumarwoto\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026) di sejumlah lokasi.

Pada Minggu (23/8), penyidik menggeledah enam rumah milik para tersangka. Penggeledahan kemudian berlanjut pada Senin (24/8) di dua rumah lainnya serta Kantor Rektorat Unsoed.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

KPK Temukan Surat Edaran Penerimaan Mahasiswa Baru

Selain menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara, penyidik KPK juga menemukan surat edaran (SE) KPK yang diterbitkan pada 2023.

Surat edaran tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN), serta politeknik negeri.

SE tersebut berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. KPK mendorong perguruan tinggi memperkuat transparansi sejak tahap awal hingga seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru.

"Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan," jelas Budi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan praktik titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Kasus Korupsi PMB Unsoed Terungkap Lewat OTT

Kasus dugaan korupsi dalam proses PMB Unsoed terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diumumkan pada Jumat (21/8/2026).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Unsoed dan pihak swasta.

Dugaan praktik korupsi itu mencakup permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa, penerimaan gratifikasi, hingga pengaturan calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Nominal uang yang diterima dalam perkara tersebut disebut berkisar antara Rp650 juta hingga Rp1,12 miliar.

KPK kemudian menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, pihak swasta sekaligus perantara Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta satu pihak swasta lainnya, Mulyono.

Melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Rektorat Unsoed, penyidik KPK masih menelusuri dokumen dan bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengungkap dugaan aliran uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online