Bareskrim Sebut Tabung Gas Whip-Pink Tak Sesuai Standar Pangan
Bareskrim menyatakan gas N2O Whip-Pink bukan bahan tambahan pangan, melainkan gas medis untuk anestesi berdasarkan hasil uji laboratorium.
Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) meminta pendampingan hukum dan pengawasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dibahas Kepala BGN Sudaryono bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pertemuan di Kejagung, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung ketika Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. BGN ingin menjadikan perkara tersebut sebagai bahan evaluasi agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan program.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan kedatangan Sudaryono beserta jajaran BGN juga membahas kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Karena pejabat baru, tentunya kan banyak hal-hal yang perlu dikomunikasikan ke depan dalam rangka kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Jadi itu sih intinya tadi," ujar Ketut di Kejagung, Selasa (11/8/2026).
BGN Minta Legal Audit hingga Pengawasan Lapangan
Selain membahas kerja sama kelembagaan, pertemuan tersebut menyinggung kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang sedang ditangani Kejagung.
Ketut mengatakan Sudaryono meminta agar ke depan terdapat pendampingan hukum untuk pelaksanaan program tersebut. Tidak hanya pendampingan, BGN juga meminta adanya legal audit serta pengawasan langsung di lapangan dengan melibatkan pihak Kejaksaan.
"Oh iya, itu yang penting. Tadi beliau meminta bahwa nanti ke depannya akan ada pendampingan. Pendampingan hukum, legal audit termasuk pengawasan di lapangan melibatkan teman-teman yang ada di Kejaksaan," pungkasnya.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG. Pengalaman dari perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Kejagung menjadi salah satu bahan evaluasi dalam pembenahan tata kelola program.
Kejagung Siap Dampingi BGN
Kejagung menyatakan kesiapan untuk membantu BGN melakukan perbaikan dalam tata kelola program MBG.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembahasan dengan pimpinan BGN tidak hanya berkaitan dengan perkara yang telah terjadi, tetapi juga bagaimana persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan program ke depan.
"Yang jelas tadi pimpinan menyampaikan lebih kepada apa yang sudah terjadi dan menjadi bahan evaluasi ke depan. Jangan sampai terjadi lagi dan dalam tata kelola terutama. Dan Kejaksaan siap membantu untuk mendampingi," pungkasnya.
Dengan adanya komunikasi antara BGN dan Kejagung, pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG ke depan diarahkan tidak hanya pada aspek pelaksanaan program, tetapi juga tata kelola, pendampingan hukum, audit, dan pengawasan di lapangan.
Pertemuan Sudaryono dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah BGN mengevaluasi tata kelola MBG setelah munculnya kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bareskrim menyatakan gas N2O Whip-Pink bukan bahan tambahan pangan, melainkan gas medis untuk anestesi berdasarkan hasil uji laboratorium.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.