28 Klub Tunggak Gaji Pemain, Total Utang Capai Rp14,8 Miliar
APPI mencatat 28 klub Liga 1 hingga Liga 4 menunggak gaji 303 pemain dengan total kewajiban mencapai sekitar Rp14,8 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.
"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2023)I.
Ali menerangkan keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK.
BACA JUGA : Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Bakal Diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin
"Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," ujarnya.
Ali mengatakan keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum tersebut juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.
"Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.
BACA JUGA : Nawawi Pomolango Sebut Firli Tak Perlu ke Kantor KPK, Jika Datang Hanya sebagai Tamu
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
Terkait penetapan tersangka tersebut, Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023. Bersamaan surat tersebut Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
APPI mencatat 28 klub Liga 1 hingga Liga 4 menunggak gaji 303 pemain dengan total kewajiban mencapai sekitar Rp14,8 miliar.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
PANDI menargetkan jumlah domain .id mencapai 2,8 juta pada 2031 seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap domain lokal.
Kemenhaj verifikasi ulang 400.000 data antrean haji yang berpotensi mengurangi daftar tunggu dan memangkas waktu keberangkatan.
Ratusan santri Ponpes Mambai'ul Hikam Sidoarjo diduga keracunan setelah menyantap MBG. Sampel makanan diperiksa di laboratorium.
PHRI mendorong Borobudur menjadi hub bisnis kuliner dan pariwisata lewat Culinary Challenge dan Tabletop yang mempertemukan seller dan buyer.