PDIP Jateng Rekomendasikan Sanksi Organisasi Usai OTT Bupati Klaten

Newswire
Newswire Jum'at, 16 Oktober 2026 19:37 WIB
PDIP Jateng Rekomendasikan Sanksi Organisasi Usai OTT Bupati Klaten

Logo PDIP /Ist

Harianjogja.com, SEMARANG—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai untuk mengambil langkah penegakan integritas organisasi setelah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Dolfie mengatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan penanganan perkara tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Sebagai partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Dolfie di Semarang, Jumat (16/10/2026).

Hamenang merupakan kader PDIP yang diusung dalam Pilkada 2024. Menurut Dolfie, penindakan KPK di Kabupaten Klaten menjadi momentum bagi partai untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Ia mengatakan PDIP telah mengingatkan kader yang mengemban jabatan publik agar menjalankan pemerintahan secara bersih dan berintegritas serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Terkait langkah internal, DPD PDIP Jawa Tengah merekomendasikan kepada DPP agar mengambil tindakan tegas berupa sanksi organisasi. Keputusan mengenai langkah tersebut berada pada mekanisme internal partai.

PDIP Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Dolfie juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tetap menjalankan tugas secara normal. Ia mengimbau pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh perkara yang sedang ditangani KPK.

OTT di Klaten berlangsung pada Kamis (15/10/2026). KPK mengamankan Bupati Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik juga mengamankan sebuah tong berwarna biru yang menurut keterangan KPK diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan dugaan penerimaan.

KPK turut mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang sedang didalami, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian uang kepada pihak BPK terkait pemeriksaan atau audit di lingkungan Pemkab Klaten.

Seluruh perkara tersebut masih harus mengikuti proses hukum. Dugaan yang disampaikan KPK tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak-pihak yang diamankan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online