KPK Belum Pasti Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Akbar Evandio
Akbar Evandio Senin, 27 November 2023 17:27 WIB
KPK Belum Pasti Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Firli Bahuri./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango belum bisa memastikan soal pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Hal ini ia sampaikan seusai melaksanakan pelantikan Gubernur Riau dan Pengucapan Sumpah Ketua Sementara KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

“Pada tahap ini, ini termasuk materi yang nanti akan kami bahas dengan yang lain [pimpinan KPK] apakah perlu kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan.

Di sisi lain, Nawawi juga angkat bicara mengenai potensi pemeriksaan dari pimpinan KPK lain terkait dengan pendalaman terhadap Firli Bahuri yang telah resmi menjadi tersangka. Nawawi mengatakan bahwa sejauh ini belum ada rencana pemeriksaaan kepada pimpinan KPK lainnya. “Saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan kepada pimpinan. Sejauh ini tidak ada,” pungkas Nawawi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diberhentikan sementara seusai ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan pada penanganan kasus Kementerian Pertanian (Kementan).

Purnawirawan Polri itu juga tengah dijerat dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: Akses Firli sebagai Ketua KPK Dicabut Usai Keppres Ditetapkan

Dia merupakan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak hanya itu, Dewas KPK juga tengah memproses dugaan pelanggaran etik Firli terkait dengan pembayaran sewa rumah di Kertanegara senilai Rp650 juta per tahun. Pembayaran sewa rumah di kalangan elit itu tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online