Prabowo Targetkan 34 Waste to Energy Beroperasi 2 Tahun
Prabowo bangun 34 proyek waste to energy 2026 senilai US$3,5 miliar untuk atasi krisis sampah dan overkapasitas TPA.
Firli Bahuri./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango belum bisa memastikan soal pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Hal ini ia sampaikan seusai melaksanakan pelantikan Gubernur Riau dan Pengucapan Sumpah Ketua Sementara KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (27/11/2023).
“Pada tahap ini, ini termasuk materi yang nanti akan kami bahas dengan yang lain [pimpinan KPK] apakah perlu kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan.
Di sisi lain, Nawawi juga angkat bicara mengenai potensi pemeriksaan dari pimpinan KPK lain terkait dengan pendalaman terhadap Firli Bahuri yang telah resmi menjadi tersangka. Nawawi mengatakan bahwa sejauh ini belum ada rencana pemeriksaaan kepada pimpinan KPK lainnya. “Saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan kepada pimpinan. Sejauh ini tidak ada,” pungkas Nawawi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diberhentikan sementara seusai ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan pada penanganan kasus Kementerian Pertanian (Kementan).
Purnawirawan Polri itu juga tengah dijerat dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Akses Firli sebagai Ketua KPK Dicabut Usai Keppres Ditetapkan
Dia merupakan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tidak hanya itu, Dewas KPK juga tengah memproses dugaan pelanggaran etik Firli terkait dengan pembayaran sewa rumah di Kertanegara senilai Rp650 juta per tahun. Pembayaran sewa rumah di kalangan elit itu tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Prabowo bangun 34 proyek waste to energy 2026 senilai US$3,5 miliar untuk atasi krisis sampah dan overkapasitas TPA.
Sebanyak 57 biksu peserta Indonesia Walk for Peace 2026 tiba di Jogja dan disambut Sri Sultan sebelum melanjutkan perjalanan ke Borobudur.
Membandingkan MacBook Neo Rp10 jutaan dengan laptop Windows. Simak kelebihan, kekurangan, dan mana yang paling pas untuk kebutuhan kuliah serta kerja Anda.
Ingin lansia tetap sehat saat puasa Arafah? Simak 5 tips praktis mengenai hidrasi, nutrisi, dan aktivitas agar lansia tetap bugar saat Iduladha.
Tidak hanya soal kecepatan, pengguna internet kini mulai lebih memperhatikan faktor stabilitas koneksi dan kenyamanan penggunaan sehari-hari.
Polres Bantul meningkatkan pengamanan jelang Iduladha 2026 untuk mengantisipasi tawuran dan kejahatan jalanan serta mengaktifkan siskamling.