RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Sita Aset Tanpa Vonis Pidana
RUU Perampasan Aset ditarget disahkan Desember 2026. Draft mengatur negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya atas penetapan tersangka kasus pemerasan penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Merespons gugatan Firli, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjawab dengan santai. Jenderal Polisi Bintang Dua beralasan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak Firli sebagai tersangka. "Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka, dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan, dikutip Minggu (26/11/2023).
BACA JUGA: Yenny Wahid Ajak Santri dan Masyarakat Menangkan Ganjar-Mahfud secara Bermartabat
Kemudian, Karyoto menegaskan pihaknya sudah siap menghadapi pihak Firli Bahuri atas gugatan praperadilan itu. "Secara organisasi, kita lengkap semuanya," tambah mantan deputi penindakan KPK itu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon, Firli Bahuri," ujar humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Djuyamto menuturkan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
RUU Perampasan Aset ditarget disahkan Desember 2026. Draft mengatur negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
PANDI menargetkan jumlah domain .id mencapai 2,8 juta pada 2031 seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap domain lokal.
Kemenhaj verifikasi ulang 400.000 data antrean haji yang berpotensi mengurangi daftar tunggu dan memangkas waktu keberangkatan.
Ratusan santri Ponpes Mambai'ul Hikam Sidoarjo diduga keracunan setelah menyantap MBG. Sampel makanan diperiksa di laboratorium.
PHRI mendorong Borobudur menjadi hub bisnis kuliner dan pariwisata lewat Culinary Challenge dan Tabletop yang mempertemukan seller dan buyer.