Toyota Hadirkan Land Cruiser Hybrid di GIIAS 2026, Ini Spesifikasinya
Toyota memperkenalkan Land Cruiser 300 Hybrid EV di GIIAS 2026 dengan tenaga 457 HP, torsi 790 Nm, dan teknologi hybrid terbaru.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir - foc.
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 24 rekening bank atas nama istri, anak dan perusahaan dari mantan Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Johnny G Plate diblokir terdaksa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Johnny lantas memohon agar rekening itu dibuka.
"Kami menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening untuk 24 rekening atas nama istri dan anak-anak terdakwa, juga perusahaan-perusahaan terdakwa. Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke (24) rekening tersebut," kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Tim kuasa hukum Johnny G. Plate juga menyampaikan bahwa dalam berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah terlampir poin permohonan pemblokiran rekening-rekening tersebut.
BACA JUGA: Polresta Jogja Tangkap Pengedar Pil Koplo dan Penyalahgunaan Ganja
"Lalu, berikutnya, di dalam tuntutan tidak disebutkan oleh penuntut umum mengenai rekening-rekening tersebut; sehingga bagi kami itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak keperdataan klien kami," kata tim kuasa hukum Johnny.
Menurut kuasa hukum terdakwa, JPU juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada kliennya, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) tersebut.
Johnny G. Plate akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023), pukul 09.00 WIB. JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Toyota memperkenalkan Land Cruiser 300 Hybrid EV di GIIAS 2026 dengan tenaga 457 HP, torsi 790 Nm, dan teknologi hybrid terbaru.
Bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan ditemukan di pekarangan warga di Semin, Gunungkidul. Polisi masih menyelidiki pelaku pembuangan.
Kecelakaan lalu lintas di Tanzania dan Italia menewaskan total 14 orang. Puluhan korban lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat.
Indomaret menyerahkan bantuan berupa 10 unit tenda usaha yang akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan UMKM di Kabupaten Banyumas.
Fapet UGM meraih Silver Winner Media Relations Award 2026 berkat program Fapet Menyapa yang memperkuat literasi jurnalis dan kepercayaan publik.
Harga pangan hari ini 3 Agustus 2026 mayoritas stabil. Cabai rawit merah, daging ayam, dan telur naik, sementara bawang dan cabai merah turun.