Wapres Gibran Tekankan Kemandirian Pangan di Tengah Gejolak Global
Gibran menegaskan pentingnya kemandirian pangan nasional saat membuka Penas Petani Nelayan 2026 di Gorontalo di tengah gejolak global.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) karena dinilai tidak lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah mengembalikan berkas ke Bareskrim untuk dilengkapi.
BACA JUGA : Kasus TPPU, 96 Rekening Panji Gumilang Segera Diblokir
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG [Panji Gumilang] belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi secara langsung dengan penyidik agar bisa mempercepat proses penyidikan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan dan penodaan agama.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyampaikan setelah melengkapi berkas perkara kemudian akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan," katanya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
BACA JUGA : Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya
Dikatakan, pemberkasan itu rampung setelah Polri melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 ahli terkait kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut. Adapun, dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun. Pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Gibran menegaskan pentingnya kemandirian pangan nasional saat membuka Penas Petani Nelayan 2026 di Gorontalo di tengah gejolak global.
Iran memperingatkan AS dan Israel agar tak memicu konflik jelang pemakaman Khamenei. Militer siap merespons setiap ancaman.
Sragen disebut saudara tua DIY karena jejak Pangeran Mangkubumi. Muhibah Budaya 2026 perkuat koneksi sejarah dan budaya Mataram.
Sebanyak 30.000 manajer KopDes Merah Putih mulai bertugas awal Agustus 2026 setelah pelatihan dan sertifikasi profesi.
Daftar ulang SPMB Bantul jalur domisili mulai 2–3 Juli 2026, kuota hampir terisi. Proses berjalan lancar meski ada kendala teknis kecil.
Koperasi akan masuk seluruh rantai bisnis sawit, dari kebun hingga minyak goreng. Proyek percontohan dimulai Agustus 2026.