Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 2 Juli 2026 di Nanggulan
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pimpinan Alzaitun Panji Gumilang mengumpulkan ribuan santrinya sebelum berangkat memenuhi panggilan Bareskrim menjadi viral di media sosial. dalam video yang beredar di platform TikTok Panji Gumilang berpamitan dengan para santrinya.
Ribuan santri itu dikumpulkan di depan Masjid Alzaytun, paling depan barisan santri itu tampak berpakaian merah putih yang diduga merupakan siswa jenjang Sekolah Dasar. Panji mengatakan akan pergi ke Jakarta untuk menjawab sejumlah pertanyaan.
BACA JUGA : Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Hukuman 10 Tahun Menanti
“Hari ini syeikh mau ke Jakarta untuk menyampaikan segala pertanyaan yang akan ditanyakan,” katanya di hadapan para santrinya.
Ia meminta agar para santri tidak usah ikut berfikir dan berpesan agar tetap rajin belajar. “Kalian jangan ikut berfikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh Syeikh dan belajarlah baik-baik. Syeikh hanya beberapa jam saja nanti, pulang lagi dan berjumpa lagi,” ucapnya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah menetapkan Panji Gumilang ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun [penjara]," kata Djuhandani.
BACA JUGA : Akhirnya, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim
Penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli. Secara terperinci, Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat terkait kasus penistaan agama ini. "Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," kata Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY ini.
Panji diduga telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan kericuhan di kalangan masyarakat. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun, demikian bunyi Pasal 14 Ayat 1 UU No.1/1946,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Pemerintah targetkan 16.557 sekolah terakses internet pada 2026. Digitalisasi pendidikan dipercepat, fokus wilayah 3T.
Iran memperingatkan AS dan Israel agar tak memicu konflik jelang pemakaman Khamenei. Militer siap merespons setiap ancaman.
Sragen disebut saudara tua DIY karena jejak Pangeran Mangkubumi. Muhibah Budaya 2026 perkuat koneksi sejarah dan budaya Mataram.
Sebanyak 30.000 manajer KopDes Merah Putih mulai bertugas awal Agustus 2026 setelah pelatihan dan sertifikasi profesi.
Daftar ulang SPMB Bantul jalur domisili mulai 2–3 Juli 2026, kuota hampir terisi. Proses berjalan lancar meski ada kendala teknis kecil.