Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 Triliun dari Chromebook, Tapi Tuntutan Ironis
Nadiem Makarim klaim kebijakan Chrome OS hemat Rp3,9 triliun dalam sidang kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pasal yang menjerat Panji adalah pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun [penjara]," kaya Djuhandhani di Bareskrim, Jakarta, Selasa (1/7/2023).
Panji diduga telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan kericuhan di kalangan masyarakat. "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," bunyi Pasal 14 Ayat 1 UU No.1/1946.
Baca juga: Anggaran Terbatas, DIY Masih Kekurangan Lampu Jalan
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156 A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama atau penistaan agama.
"Kemudian pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP ancaman 5 tahun," tutur Djuhandhani.
Sementara itu, Djuhandhani juga menyampaikan sebelum menetapkan tersangka pada Panji Gumilang, penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli.
Secara terperinci, Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat terkait kasus penistaan agama ini. "Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan 3 alat bukti tambah 1 surat," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Nadiem Makarim klaim kebijakan Chrome OS hemat Rp3,9 triliun dalam sidang kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Alessandro Bastoni menjadi subjek penyelidikan kejaksaan Milan dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang masih terus didalami.
Kemensos dan Sari Roti memberdayakan 417 penerima PKH di DIY dan Jateng menjadi penjual roti melalui program pelatihan dan pendampingan.
Wisatawan yang berkunjung ke pantai selatan Bantul diimbau untuk mewaspadai keberadaan ubur-ubur saat bermain di kawasan tersebut.
Julian Quinones mencetak satu gol dan satu assist saat Meksiko menyingkirkan Ekuador dan lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vietnam mulai menerapkan denda hingga Rp34 juta bagi penyebar hoaks dan konten terlarang di media sosial mulai 1 Juli 2026.