ASN Tugas Belajar di Luar Negeri Dipulangkan, Tersandung Etik dan Suap

Newswire
Newswire Jum'at, 15 Mei 2026 22:07 WIB
ASN Tugas Belajar di Luar Negeri Dipulangkan, Tersandung Etik dan Suap

Ilustrasi calo. Freepik

Harianjogja.com, WONOSOBO — Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dipanggil pulang dari luar negeri saat menjalani tugas belajar. Keduanya diduga terlibat kasus berbeda, mulai dari dugaan suap hingga pelanggaran etik yang memicu sorotan publik.

Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkapkan satu ASN dipanggil dari Jepang terkait dugaan kasus suap. Sementara satu ASN lainnya dipanggil dari London, Inggris, karena dugaan pelanggaran etik setelah menghina program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena setiap ASN wajib menjunjung tinggi etika dan menjaga sikap, baik di dalam negeri maupun saat bertugas di luar negeri.

“Melukai Hati Masyarakat”

Dody menegaskan ASN adalah pelayan publik yang dibiayai oleh negara melalui pajak masyarakat. Karena itu, perilaku yang tidak pantas dinilai dapat merusak kepercayaan publik.

"ASN itu ada kode etiknya. ASN itu dikasih makan oleh masyarakat. Masyarakat itu berbagai macam kategori, ada yang mampu dan ada yang tidak mampu. Kalau ada perilaku seperti itu, saya pikir akan melukai hati masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah," katanya, Jumat (15/5/2026) di Wonosobo, Jawa Tengah.

Ia juga mengingatkan bahwa fasilitas dan gaji ASN berasal dari kontribusi masyarakat, sehingga setiap pegawai negara harus menjaga integritas.

Perketat Pengawasan Penerima Beasiswa

Sebagai tindak lanjut, Menteri PU meminta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk memberikan pengarahan kepada seluruh ASN penerima beasiswa.

Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang, terutama bagi ASN yang sedang menjalankan pendidikan di luar negeri.

"Saya minta kepada Kepala SDM Pak Bisma untuk men-zoom seluruh penerima beasiswa dari Kementerian PU supaya perilakunya diatur. ASN itu diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah). Tolong jangan sampai kita sebagai ASN lupa bahwa sebetulnya kita ini pelayan masyarakat," katanya.

Tegaskan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN bahwa status sebagai pelayan publik tidak berhenti meski sedang menjalani tugas belajar di luar negeri.

Dody menegaskan, setiap ASN harus siap menaati aturan dan menjaga nama baik institusi di mana pun berada. Pelanggaran etik maupun hukum akan ditindak tegas sebagai bentuk komitmen menjaga integritas birokrasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online