Belanja Pemerintah 2027 Naik Rp9,1 Triliun, Target Pajak Naik Rp2 Triliun
Belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2027 naik Rp9,1 triliun. Target pajak dan PNBP juga dinaikkan agar defisit tetap 2,4% PDB.
Mahfud MD - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bakal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dari terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan Gazalba dan memerintahkannya agar segera dilepaskan dari tahanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bakal mengoordinasikan KPK agar bisa mengajukan kasasi kepada MA atas putusan tersebut.
BACA JUGA: Perkara Suap, Hakim Agung Divonis Bebas, KPK Melawan
"Negara tentu dalam hal ini KPK akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, karena yang mewakili negara itu KPK, kita koordinasikan untuk kasasi. Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, lawan dari pihak terpidana pada hukum pidana yakni negara. Dengan demikian negara juga bakal menempuh upaya hukum sejauh yang bida dilakukan.
Hal tersebut juga berlaku pada vonis banding yang lebih ringan kepada terdakwa Hakim Agung nonaktif lainnya, yaitu Sudrajad Dimyati. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepadanya yakni tujuh tahun, atau diskon satu tahun dari putusan tingkat pertama delapan tahun.
"Prinsipinya itu urusan Mahkamah Agung, tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang. Oleh karena [itu] negara sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Di sisi lain, KPK juga menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim secara prinsip terkait dengan vonis bebas Gazalba. Namun, lembaga antirasuah menyatakan bakal mnegupayakan kasasi lantaran meyakini alat bukti yang dibawa ke pengadilan sudah cukup.
"Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerima sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Adapun kini Gazalba disebut telah keluar dari Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur usai divonis bebas. Meski demikian, penyidik KPK memastikan bakal mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang sebelumnya disangkakan kepada Gazalba.
"Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya, dan tentunya kami akan panggil kembali," terang Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2027 naik Rp9,1 triliun. Target pajak dan PNBP juga dinaikkan agar defisit tetap 2,4% PDB.
Harga emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, Rabu 7 Oktober 2026, turun. Cek harga jual dan buyback lengkap.
Museum Anaia & Alisha di Kaliurang menghadirkan sejarah rempah, busana Nusantara, edukasi lingkungan, dan konsep warisan lintas generasi.
Pre-order iPhone 18 Pro dan Pro Max di Indonesia dibuka 7 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB. Simak cara pesan dan yang perlu disiapkan.
IABI menyebut gempa Lombok Barat M5 merupakan gempa intraslab di dalam Lempeng Australia, bukan akibat sesar aktif dangkal di Lombok.
Kasus ISPA di Gunungkidul mencapai 2.296 kasus dalam sepekan saat kemarau. Dinkes mengimbau warga menjaga kesehatan dan memakai masker.