Advertisement
Perkara Suap, Hakim Agung Divonis Bebas, KPK Melawan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Vonis bebas itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (1/8/2023).
Advertisement
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai secara prinsip seluruh putusan termasuk dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung. Namun demikian, KPK kukuh menilai alat bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat Gazalba dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
BACA JUGA: Volume Sampah Pasar di Jogja Sukses Dikurangi hingga 9,5 Ton
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.
Selain mengupayakan kasasi, KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ali menegaskan bakal membawa Gazalba hingga ke proses persidangan.
Ali juga menyinggung penanganan perkara di tubuh MA itu bukan hanya semata terkait dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.
Gazalba didakwa menerima suap Sin$20.000 dari total Sin$110.000 untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (Sumber Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Dugaan Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Minta Bebas
- Keluarga Harap Delpedro Bisa Menulis Tesis di Tahanan
- 11.469 Ibu Hamil Terpapar Hepatitis B, Ini Penjelasan Dinkes Pekanbaru
- Tes Kemampuan Akademik Siswa SMA Berlaku Nasional November 2025
Advertisement
Advertisement