Advertisement
Perkara Suap, Hakim Agung Divonis Bebas, KPK Melawan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Vonis bebas itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (1/8/2023).
Advertisement
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai secara prinsip seluruh putusan termasuk dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung. Namun demikian, KPK kukuh menilai alat bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat Gazalba dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
BACA JUGA: Volume Sampah Pasar di Jogja Sukses Dikurangi hingga 9,5 Ton
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.
Selain mengupayakan kasasi, KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ali menegaskan bakal membawa Gazalba hingga ke proses persidangan.
Ali juga menyinggung penanganan perkara di tubuh MA itu bukan hanya semata terkait dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.
Gazalba didakwa menerima suap Sin$20.000 dari total Sin$110.000 untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (Sumber Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement