Advertisement
Perkara Suap, Hakim Agung Divonis Bebas, KPK Melawan
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh karena alat bukti untuk menjeratnya tidak kuat yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Antara - Asprilla Dwi Adha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Vonis bebas itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (1/8/2023).
Advertisement
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai secara prinsip seluruh putusan termasuk dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung. Namun demikian, KPK kukuh menilai alat bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat Gazalba dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
BACA JUGA: Volume Sampah Pasar di Jogja Sukses Dikurangi hingga 9,5 Ton
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.
Selain mengupayakan kasasi, KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ali menegaskan bakal membawa Gazalba hingga ke proses persidangan.
Ali juga menyinggung penanganan perkara di tubuh MA itu bukan hanya semata terkait dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.
Gazalba didakwa menerima suap Sin$20.000 dari total Sin$110.000 untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (Sumber Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
Advertisement
Keracunan MBG Jogja, SPPG Diminta Pakai Air Galon atau PDAM
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Stunting di Jogja Turun, Wali Kota Targetkan di Bawah 10 Persen
- Pengabdian UNY Ungkap Tantangan Gender di Puskesmas
- China Hapus Sejumlah Tarif Pangan AS Mulai 10 November
- Cara Aman Membersihkan Layar Laptop Tanpa Bikin Rusak
- KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid hingga 23 November
- Guru Besar UGM: Fokus Perceraian Seharusnya Pada Kondisi Perkawinan
- Terduga Pembunuh Wanita di Gamping Sleman Ditangkap di Magelang
Advertisement
Advertisement



