RUU Pemilu Dibahas, Pemerintah Siapkan Isu Parliamentary Threshold

Newswire
Newswire Senin, 05 Oktober 2026 20:57 WIB
RUU Pemilu Dibahas, Pemerintah Siapkan Isu Parliamentary Threshold

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah telah menyiapkan sejumlah isu strategis untuk dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang dibentuk Komisi II DPR RI.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah berkomunikasi dengan Pimpinan Komisi II DPR RI terkait agenda pembahasan RUU Pemilu. Pemerintah juga memastikan kesiapan untuk mengikuti pembahasan secara formal bersama DPR.

"Kalau tidak salah, sudah ada agendanya, sudah ada jadwalnya dengan Kemendagri kapan, kami sudah mendapatkan informasi dan tentu kami siap. Karena kami juga sudah menyiapkan isu-isu strategis ya yang terkait dengan pandangan pemerintah, gitu," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2026).

Parliamentary Threshold Jadi Salah Satu Perhatian

Bima Arya belum membeberkan secara rinci isu yang telah disiapkan pemerintah. Namun, dia mengatakan pemerintah dan DPR sejauh ini sudah melakukan komunikasi secara informal mengenai sejumlah isu strategis yang akan masuk dalam revisi UU Pemilu.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Selain itu, pembahasan RUU Pemilu juga akan menyentuh aspek teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk pengaturan penyelenggara dan daerah pemilihan.

"Pastikan sejauh ini yang selama ini menjadi atensi publik yaitu parliamentary threshold seperti apa, gitu ya. Kemudian... teknis pemilihannya mengenai pengaturan penyelenggara, daerah pemilihan, ya seperti itu ya kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah secara informal, tapi formalnya tentu nanti melalui pembahasan," ujarnya.

Pembahasan secara formal nantinya akan menjadi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menguji berbagai isu yang sebelumnya telah dibicarakan secara informal.

Panja RUU Pemilu Mulai Rapat 1 November

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan Panja RUU Pemilu akan berlangsung efektif mulai 1 November 2026.

Rifqi menjelaskan masa reses DPR akan dimanfaatkan untuk memulai rapat Panja. Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan RUU Pemilu.

"Masa reses akan kami pakai mulai tanggal 1 November. Jadi kami reses dulu, nanti 1 November di masa reses kami sudah akan mulai rapat Panja," ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (5/10/2026).

Menurut Rifqi, masa reses pada Desember juga akan dimaksimalkan untuk menyusun draf naskah akademik, pasal-pasal, dan ayat-ayat dalam RUU Pemilu.

DPR menargetkan seluruh proses tersebut dapat dikebut sehingga naskah akademik dan draf RUU Pemilu bisa rampung maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027.

"Jadi dua kali reses ini akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR," jelas dia.

Partai Non-Parlemen hingga MK Akan Dilibatkan

Rifqi menjelaskan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya melibatkan unsur pemerintah dan partai politik yang berada di parlemen. Sesuai jadwal yang telah disusun, pembahasan juga akan melibatkan partai politik non-parlemen hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Panja juga telah menyepakati sejumlah isu strategis yang akan dibahas. Isu-isu tersebut nantinya menjadi dasar bagi Panja untuk mengundang maupun mendatangi sejumlah kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, baik institusi maupun perseorangan, serta organisasi nonpemerintah dan organisasi kemasyarakatan.

Menurut Rifqi, terdapat sejumlah poin krusial yang akan menjadi fokus pembahasan RUU Pemilu.

"Ada poin krusial mulai dari huruf A sampai dengan huruf J. Poin krusial yang akan dibahas mulai dari sistem pemilu, kemudian terkait dengan desain pemilu, terkait dengan penegakan hukum kepemiluan," katanya.

Selain sistem dan desain pemilu serta penegakan hukum kepemiluan, pembahasan juga akan diarahkan pada perkembangan teknologi. Salah satu isu yang masuk dalam agenda adalah keterlibatan teknologi informasi dan artificial intelligence (AI) dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

Pembahasan mengenai AI menjadi bagian dari isu strategis yang telah disepakati Panja. Dengan demikian, revisi UU Pemilu nantinya akan mencakup pembahasan mengenai sistem pemilu, desain pemilu, penegakan hukum kepemiluan, teknologi informasi, hingga artificial intelligence.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online