Terungkap, Fasilitas Mewah dan Miras Lapas Cibinong Milik Jimmy Masrin

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 05 Oktober 2026 22:57 WIB
Terungkap, Fasilitas Mewah dan Miras Lapas Cibinong Milik Jimmy Masrin

Alat berat dikerahkan untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026)./Antara-M Fikri Setiawan

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap kepemilikan minuman keras (miras) serta berbagai barang mewah yang ditemukan di hunian mewah Lapas IIA Cibinong. Barang-barang tersebut disebut merupakan milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan mengatakan identitas pemilik barang terungkap setelah pihaknya melakukan investigasi internal. Investigasi tersebut dilakukan dengan menelusuri rekaman video maupun foto yang berasal dari Ombudsman.

Rudi menegaskan miras yang ditemukan bukan milik Kasi Kamtib Lapas IIA Cibinong Adi Nugroho Wichaksono, seperti yang sebelumnya disebutkan. Berdasarkan hasil investigasi, barang tersebut merupakan milik warga binaan yang menempati hunian tersebut.

"Bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin," ujar Rudi di Ombudsman, Senin (5/10/2026).

Barang Mewah Sempat Dipindahkan

Selain minuman keras, Rudi mengungkapkan berbagai barang mewah yang berada di dalam hunian tersebut juga tercatat sebagai kepemilikan Jimmy Masrin.

Namun, barang-barang tersebut sempat dipindahkan ketika Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Upaya pemindahan dilakukan pada 23 malam.

Sebagian barang berhasil ditemukan kembali oleh Kementerian Imipas. Sementara sebagian lainnya diketahui telah dibawa keluar dari hunian tersebut dan kemudian ditemukan di bekas kandang sapi.

"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," imbuhnya.

Barang-barang yang berhasil ditemukan kemudian mendapat tindakan dari Kementerian Imipas. Sebagian di antaranya telah dihancurkan karena tidak tercatat sebagai barang milik negara.

"Dan sebagaimana kita sudah lakukan pada hari Kamis, itu karena barang-barang ini bukan barang yang tercatat milik negara, makanya dihancurkan supaya tidak dapat digunakan kembali," pungkasnya.

Siapa Jimmy Masrin?

Jimmy Masrin diketahui merupakan narapidana dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.

Kasus tersebut diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, Jimmy berstatus sebagai komisaris utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy.

Jimmy diduga tidak menjalankan praktik tersebut seorang diri. Dalam kasus yang sama, dia diduga bersama Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp958,38 miliar. Jimmy kemudian dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Selain hukuman badan dan denda, Jimmy juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$ 32,6 juta.

Hukuman tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding. Vonis Jimmy berubah menjadi 10 tahun penjara.

Jimmy selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi. Namun, upaya hukum tersebut ditolak oleh hakim agung Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman Jimmy Masrin tetap 10 tahun penjara. Sementara itu, namanya kini kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Imipas mengungkap kepemilikan miras dan barang-barang mewah yang ditemukan di hunian Lapas IIA Cibinong.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online