Banyak Jaksa Nakal Kuasai Aset Sitaan, Ini Teguran Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pasal yang menjerat Panji adalah pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun [penjara]," kaya Djuhandhani di Bareskrim, Jakarta, Selasa (1/7/2023).
Panji diduga telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan kericuhan di kalangan masyarakat. "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," bunyi Pasal 14 Ayat 1 UU No.1/1946.
Baca juga: Anggaran Terbatas, DIY Masih Kekurangan Lampu Jalan
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156 A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama atau penistaan agama.
"Kemudian pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP ancaman 5 tahun," tutur Djuhandhani.
Sementara itu, Djuhandhani juga menyampaikan sebelum menetapkan tersangka pada Panji Gumilang, penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli.
Secara terperinci, Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat terkait kasus penistaan agama ini. "Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan 3 alat bukti tambah 1 surat," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.