Advertisement
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Hukuman 10 Tahun Menanti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pasal yang menjerat Panji adalah pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun [penjara]," kaya Djuhandhani di Bareskrim, Jakarta, Selasa (1/7/2023).
Panji diduga telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan kericuhan di kalangan masyarakat. "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," bunyi Pasal 14 Ayat 1 UU No.1/1946.
Baca juga: Anggaran Terbatas, DIY Masih Kekurangan Lampu Jalan
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156 A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama atau penistaan agama.
"Kemudian pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP ancaman 5 tahun," tutur Djuhandhani.
Sementara itu, Djuhandhani juga menyampaikan sebelum menetapkan tersangka pada Panji Gumilang, penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli.
Secara terperinci, Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat terkait kasus penistaan agama ini. "Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan 3 alat bukti tambah 1 surat," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Israel Dikecam Italia karena Bangun Permukiman Baru di Tepi Barat
- KPK Sita 22 Kendaraan Mewah Terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
- Peringatan Keras Konsekuesi Rencana Israel Kuasai Kota Gaza
- Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
- Taiwan Siapkan Paket Wisata untuk Menarik Wisatawan dari Indonesia
- Selat Drake di Amerika Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 7,5
- Lisa Mariana Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB
Advertisement
Advertisement