Teka-teki Kematian Sutrimo: Ekshumasi hingga 8 Saksi Diperiksa
Ekshumasi Sutrimo telah dilakukan. Forensik tak menemukan luka, sementara polisi memeriksa 8 saksi dan menunggu hasil laboratorium.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri Sewindu PSN, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/7/2023). JIBI/Annasa Rizki Kamalina.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang kembali meminta keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum Golkar itu jika masih membutuhkan keterangan untuk memperdalam informasi. "Untuk AH [Airlangga Hartarto] kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dikutip Jumat (28/7/2023).
BACA JUGA: Kabasarnas Henri Alfiadi Jadi Tersangka Dugaan Suap, Jokowi: Hormati Proses Hukum!
Ketut menambahkan selain Airlangga pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
M Lutfi adalah Menteri Perdagangan pada saat kelangkaan minyak goreng terjadi tahun 2022 lalu. Tak hanya itu, Lutfi juga telah diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus ekspor CPO jilid 1 yang telah menghasilkan 5 terpidana.
"Kalau pemanggilan mantan Menteri Peradagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung tanggal 1 Agustus 2023," ujarnya.
Ketut menambahkan bahwa pemanggilan M Lutfi ke Kejaksaan untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi perizinan eksportasi CPO. "Terkait dengan perkembangan [perkara] CPO," tambahnya.
Sekadar informasi, eks Menteri M Lutfi sempat dikaitkan dengan kasus ini pada tahun lalu. Panggilan pertamanya dalam pengadilan Tipikor sebagai saksi yaitu pada hari Selasa 11 Oktober 2022 dan panggilan kedua pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022. Namun, dia tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Dalam catatan JIBI, kala itu Lutfi beralasan tidak hadir karena sedang menemani istrinya yang sedang berobat di Jerman. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Ekshumasi Sutrimo telah dilakukan. Forensik tak menemukan luka, sementara polisi memeriksa 8 saksi dan menunggu hasil laboratorium.
Jadwal SIM Kulonprogo 29 Agustus 2026 tersedia di Satpas, MPP, hingga layanan malam. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Promo DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 dari tarif normal Rp80.000 diperpanjang hingga September 2026. Simak jadwal dan titik layanannya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian dan menjelaskan keterangan soal nama Ferry.
AC Milan menang 2-0 atas Venezia di Serie A 2026/27. Goncalo Ramos mencetak gol perdana, disusul gol bunuh diri Redouane Halhal.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 29 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.