Advertisement
Kabasarnas Henri Alfiadi Jadi Tersangka Dugaan Suap, Jokowi: Hormati Proses Hukum!
Personel Basarnas Jogja saat mengevakuasi jenazah seorang remaja yang tenggelam di Sungai Progo pada Selasa (6/6 - 2023) dini hari. Dok. Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan penetapan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiadi sebagai tersangka dugaan suap.
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati proses hukum yang ada terkait dengan tersangka yang diduga menerima suap sekitar Rp88,3 miliar kasus pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) itu.
Advertisement
"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ [proyek pemerintah], maka ketika terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada," katanya kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7/2023).
BACA JUGA: Kasus Suap Basarnas, KPK Tetapkan Kabasarnas dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka
Jokowi juga menyayangkan adanya korupsi di proyek pengadaan alat deteksi korban di reruntuhan. Apalagi, pemerintah telah berupaya melakukan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian. e-Katalog untuk memudahkan bagi para pelaku usaha untuk menjajakan usahanya.
Oleh sebab itu, dia kembali menegaskan apabila ada pihak yang menyelewengkan proyek tersebut, maka Jokowi mengatakan pemerintah akan menghormati proses hukum yang ada.
"Perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kami perbaiki terus. Perbaikan sistem, seperti misalnya e-Katalog, sekarang yang masuk mungkin sudah 4 juta produk. Artinya itu perbaikan sistem. Kalau ada yang mengambil sesuatu dari situ dan terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada,” pungkas Jokowi.
Untuk diketahui, Henri merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada 2021-2023.
KPK resmi membuka penyidikan kasus tersebut usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi kemarin, Selasa (25/7/2023).
Adapun empat tersangka lainnya yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Basarnas sejak 2021 hingga 2023 melaksanakan tender untuk sejumlah proyek.
Pada tahun ini, lembaga tersebut mengadakan tender kontrak meliputi alat deteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment Rp17,4 miliar, serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemenang Proyek PSEL Segera Diumumkan, Piyungan Bantul Disiapkan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Banyak Tak Sadar Kekurangan Vitamin Ini Bisa Picu Risiko Diabetes
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Polri Ungkap Potensi Kerugian Kebocoran Subsidi BBM-LPG Capai Rp1,26 T
Advertisement
Advertisement





