Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Terima Pengembalian Duit Rp27 Miliar

Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari Kamis, 06 Juli 2023 09:47 WIB
Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Terima Pengembalian Duit Rp27 Miliar

Dito Ariotedjo dilantik menjadi Menpora / Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Harianjogja.com, JOGJA— Menpora Dito Ariotedjo telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/7/2023). Pemanggilan itu terkait kasus korupsi BTS 4G.

Dito menyebut hadir memenuhi panggilan pihak Kejagung terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemkominfo.

Setelah Menpora Dito dipanggil Kejagung, muncul misteri uang Rp27 miliar yang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Isu tentang uang Rp27 miliar yang dikembalikan ini diungkapkan oleh pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

BACA JUGA : Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Menpora Diduga Terima Uang Rp27 Miliar

Pengacara tersebut mengatakan jika ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya dalam bentuk dollar AS.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Ada yang menyerahkan kepada kami,” kata Maqdir Ismail.

Meski demikian, pengacara Irwan Hermawan tersebut tak mau menjelaskan lebih lanjut identitas orang yang mengembalikan uang kepda kliennya itu. Maqdir mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan uang itu kepada Kejaksaan Agung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online