Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Menpora Diduga Terima Uang Rp27 Miliar
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Dito diperiksa selama dua jam dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dia mengaku selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang diminta penyidik gedung bundar.
Advertisement
Sebelumnya, Menpora Dito diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus BTS Kominfo. Dugaan penerimaan uang itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Irwan Hermawan (IH).
“Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami,” kata Dito di Kejagung, Senin (3/7/2023).
BACA JUGA: Dugaan Pungli Sekolah, Disdik Sleman: PPDB Tidak Berkaitan dengan Seragam
Dito menjelaskan bahwa dirinya ingin cepat mengklarifikasi kabar tak sedap tersenbut agar kasus itu tidak berlarut-larut.
Dia juga memiliki kepentingan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang goyang akibat kasus BTS Kominfo.
“Saya memiliki beban moral, beban moralnya itu adalah hari ini saya dipercaya diberi amanah oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai menteri muda, dan juga saya memiliki keluarga yang saya harus mengurus itu semua, dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dicecar 24 Pertanyaan
Direktur Penydikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan kepada Dito terkait dengan dugaan aliran dana. “Terkait dengan selama ini beredar isu aliran dana, yang bersangkutan diperiksa dari jam 1 sampai jam 3, dengan 24 pertanyaan,” kata Kuntadi di Kejagung, Senin (3/7/2023).
Kuntadi kemudian menjelaskan bahwa dari 24 pertanyaan yang diberikan kepada Dito, semuanya dijawab dengan baik. Namun, untuk pertanyaan apa saja yang diberikan kepada Dito, Kuntadi tidak dapat membeberkannya kepada publik. “Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja tidak bisa disampaikan di sini,” katanya. (Sumber: Bisins.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
Advertisement
Advertisement