Pencak Silat Makin Inklusif, Akademisi UGM Dorong Riset Budaya
Akademisi UGM mendorong riset pencak silat dari perspektif budaya dan sosial agar warisan tradisi tetap terjaga di tengah perubahan zaman.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, SEMARANG—Delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).
Mereka memberikan suap Rp840 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut. Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
BACA JUGA : Jaksa : Ada Hadiah Ulang Tahun di Awal Kasus Suap Haryadi
Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang. Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.
BACA JUGA : Jalani Sidang Pertama Suap IMB, Haryadi Suyuti Didakwa
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. "Para terdakwa juga ikut menikmati uang hasil suap tersebut," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Akademisi UGM mendorong riset pencak silat dari perspektif budaya dan sosial agar warisan tradisi tetap terjaga di tengah perubahan zaman.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya, berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 28 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.