NGUDARASA: Mengintip Genesis Mission, Transformasi Sains Global
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023)./Antara Foto/Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JOGJA—Hasil sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Richard Eliezer (Bharada E) pada Rabu (18/1/2023) memutuskan bahwa ia dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara.
Terlepas dari statusnya sebagai Justice Collaborator hukuman tersebut menetapkannya sebagai terdakwa sekaligus pelaku utama sebab menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Lantas apa sebenarnya Justice Collaborator (JC)? JC ialah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan memberi bantuan atau keterangan atas kesaksiannya di persidangan dan seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.
Sesuai dengan Pasal 10A Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yakni “Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.”
Baca juga: 4 Rahasia Nasi Goreng ala Kaki Lima, Kuncinya pada Jenis Nasi
Penghargaan atas kesaksian yang dimaksud antara lain keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Menurut Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban tuntutan Richard harusnya lebih rendah dibanding tiga pelaku lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang dituntut delapan tahun penjara.
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin dilansir dari Antara.
Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya dimana nantinya membangkitkan keraguan bagi para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) I Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Siswa belum terdaftar PIP 2026 bisa mengajukan via sekolah. Simak syarat, dokumen, dan besaran bantuan SD Rp450 ribu hingga SMA Rp1,8 juta.