Truk dan Bus Sinar Jaya Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Sopir Tewas
Kecelakaan truk tronton dan bus Sinar Jaya terjadi di Tol Solo-Ngawi KM 498+800 Boyolali, Senin sore. Sopir truk dilaporkan meninggal dunia.
Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal. Ia diduga memberi akses untuk menghapus riwayat penyadapan. /Polri.
Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes Polri menetapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Slamet berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penetapan ini membuat jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan penetapan Slamet dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Diduga Beri Akses untuk Hapus Riwayat Penyadapan
Suhermanto menjelaskan Slamet merupakan dewan pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.
Dalam perkara ini, Slamet diduga berperan memberikan akses untuk menghapus riwayat penyadapan ilegal. Akses tersebut disebut diberikan atas permintaan Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum ditahan oleh penyidik. Suhermanto menyebut kondisi kesehatan Slamet yang mengalami sakit pascastroke menjadi alasan penahanan belum dapat dilakukan.
"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," jelasnya.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap Slamet Uliandi. Salah satunya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal atau illegal access, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, Slamet juga dijerat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghapusan sistem informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Penetapan Slamet menambah jumlah pihak yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang lain, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kecelakaan truk tronton dan bus Sinar Jaya terjadi di Tol Solo-Ngawi KM 498+800 Boyolali, Senin sore. Sopir truk dilaporkan meninggal dunia.
Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal. Ia diduga memberi akses untuk menghapus riwayat penyadapan.
Gunung Bromo erupsi pada Kamis petang dengan kolom abu 500 meter. Status masih Waspada, masyarakat dan wisatawan dilarang mendekati kawah
Polda Metro Jaya menyiapkan hotline POLIRAN di 08131301994 untuk memantau proses pencarian kerja, pelatihan, dan seleksi kerja.
Disdukcapil Kulonprogo mencatat Sulastri dan Supriyanto sebagai nama paling banyak digunakan warga. Simak daftar 10 nama terpopuler.
Harga jagung di Klaten mencapai Rp7.400/kg, tertinggi sepanjang sejarah. Petani bisa meraup Rp13 juta per patok saat panen sendiri.