Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Susul Listyo Sigit, Irjen Slamet Uliandi Tersangka

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Kamis, 05 November 2026 21:37 WIB
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Susul Listyo Sigit, Irjen Slamet Uliandi Tersangka

Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal. Ia diduga memberi akses untuk menghapus riwayat penyadapan. /Polri.

Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes Polri menetapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Slamet berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penetapan ini membuat jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Slamet Uliandi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan penetapan Slamet dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Diduga Beri Akses untuk Hapus Riwayat Penyadapan

Suhermanto menjelaskan Slamet merupakan dewan pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.

Dalam perkara ini, Slamet diduga berperan memberikan akses untuk menghapus riwayat penyadapan ilegal. Akses tersebut disebut diberikan atas permintaan Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum ditahan oleh penyidik. Suhermanto menyebut kondisi kesehatan Slamet yang mengalami sakit pascastroke menjadi alasan penahanan belum dapat dilakukan.

"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," jelasnya.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap Slamet Uliandi. Salah satunya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal atau illegal access, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, Slamet juga dijerat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghapusan sistem informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Penetapan Slamet menambah jumlah pihak yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang lain, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online